KEBIJAKAN PEMERINTAH

UMP Naik Tahun Depan, Menko Airlangga: Lebih Besar dari Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 11:00 WIB
UMP Naik Tahun Depan, Menko Airlangga: Lebih Besar dari Tahun Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi 2023 pada 21 November 2022. Besaran UMP akan ditetapkan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada kuartal III/2022.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 akan lebih besar dibandingkan dengan tahun ini mengingat pertumbuhan ekonomi kuartal III/2022 mampu mencapai 5,72%.

"Tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat, nanti untuk teknisnya silakan per regional dan kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Airlangga menuturkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah menyusun formula dan menghitung besaran UMP 2023. Setelah itu , pemerintah akan segera mengumumkannya kepada masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut Kemenaker sudah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog kepada serikat pekerja, Dewan Pengupahan Nasional, dan LKS Tripnas.

Tak hanya itu, Kemenaker juga melakukan koordinasi tingkat kementerian/lembaga serta mengadakan beberapa rapat koordinasi dengan didukung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Selain itu, Kemenaker telah menerima 20 jenis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diolah untuk penetapan UMP 2023. Dalam penghitungannya, UMP ditetapkan sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021.

"Dengan surat menaker, kami akan rilis data-data tersebut beserta formulanya untuk kami sebarkan kepada seluruh gubernur, untuk selanjutnya jadi bahan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dan gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," ujarnya.

PP 36/2021 mengatur pemerintah harus mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan provinsi 2023 paling lambat 21 November 2022. Setelahnya, gubernur bakal menetapkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November 2022.

Pada 2022, pemerintah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi sebesar 1,09%. Simak ‘Menaker Ida: Upah Minimum Provinsi 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen’ (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024