JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi meluncurkan kanal layanan pengaduan Lapor Menaker yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Yassierli menyampaikan kanal pengaduan ini dibuka untuk memantau permasalahan ketenagakerjaan secara lebih konkret. Pada pelaksanaannya, tim Kemnaker akan menyisir informasi yang masuk di kanal pengaduan tersebut sebelum melakukan tindak lanjut.
"Aplikasi Lapor Menaker ini idenya sudah lama, tapi menunggu dirjen baru dilantik. Kita tunggu aksi berikutnya, saya sudah warning ke dirjen, ketika itu di-launching, hati-hati tiba-tiba sejuta pesan datang. Janjinya wajib untuk kita tindaklanjuti," ujarnya dalam peluncuran Lapor Menaker, Rabu (12/11/2025).
Yassierli mengaku Kemnaker terkadang tidak mendapatkan informasi secara utuh mengenai permasalahan di sektor ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dia mengimbau pekerja hingga asosiasi buruh untuk mengadukan bila terjadi pelanggaran, seperti norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Dengan adanya kanal online Lapor Menaker, dia menilai tim Kemnaker bisa mendapatkan akses lebih cepat ke sumber permasalahan, serta dapat menyelesaikan kendala secara lebih akurat dan transparan.
"Silakan nanti pantau, ingatkan kami, kami sadar ketika kanal ini dibuka, kami harus siap untuk follow up. Tapi kami ingin sampaikan, nanti follow up-nya berjenjang, tidak semua hal kita bisa follow up langsung, atau bisa juga mungkin tidak ke kami," kata Yassierli.
Yassierli juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyiapkan data statistik mengenai pengaduan yang masuk dari para pekerja. Menurutnya, rekapitulasi data nantinya akan memudahkan Kemnaker untuk melakukan evaluasi.
Sebagai informasi, pekerja dapat menyampaikan aduan dengan mengunjungi situs resmi Lapor Menaker melalui https://lapormenaker.kemnaker.go.id/index.html. Pekerja bisa mengklik tombol Laporkan, lalu pilih menu Masuk dan login SIAPkerja.
Setelahnya, pekerja dapat mengisi formulir dengan data diri serta melaporkan pelanggaran yang ditemui. Tindak lanjut dari aduan tersebut juga dapat dipantau secara berkala.
Laman Lapor Menaker menyediakan 4 pilihan menu pelaporan pelanggaran, yaitu Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan, Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja, Perselisihan Hubungan Industrial, dan Pungli/Gratifikasi.
Untuk saat ini, layanan Lapor Menaker yang tersedia baru Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan, sedangkan 2 lainnya segera menyusul. (dik)
