WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

UMKM Berkontribusi Signifikan ke Perekonomian, Perlu Perlakuan Khusus?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:07 WIB
UMKM Berkontribusi Signifikan ke Perekonomian, Perlu Perlakuan Khusus?

anaging Partner DDTC Darussalam dan Dekan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Santoso Tri Hananto dalam webinar bertajuk Penyesuaian Insentif Wajib Pajak UKM. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Perlakuan khusus pajak terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) cenderung diambil untuk memudahkan pemungutan pajak. Pasalnya, secara teoretis, sektor ini merupakan hard to tax sector.

Saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Penyesuaian Insentif Wajib Pajak UKM, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan UMKM disebut sebagai salah satu sektor yang sulit dipajaki (hard to tax), terutama karena pengaruh informalitasnya.

“Banyak negara memberikan perlakuan khusus. Namun, banyak juga negara yang pelan-pelan mengubah kebijakannya dari perlakuan khusus menuju perlakuan yang menjadi ketentuan umum,” ujar Darussalam, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Meski Kena Potong Tarif Umum, UMKM Tetap Terutang PPh Final 0,5 Persen

Darussalam mengatakan pemajakan UMKM menarik untuk dilihat. Apalagi, ada rencana penghapusan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Simak juga 'Ini Alasan Kenapa UMKM Perlu Perlakuan Pajak Khusus'.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, ada perlakuan khusus berupa pengenaan PPh final 0,5% terhadap omzet (dalam PP 23/2018) dan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh. Rencana penghapusan Pasal 31E UU PPh sudah diusulkan masuk dalam RUU KUP.

Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Omzet WP OP UMKM Sudah Lewati Rp500 Juta? Harus Mulai Setor PPh Final

“Nah, ini menarik. Apakah Indonesia masih memerlukan perlakuan khusus terhadap sektor UMKM atau pelan-pelan menuju perlakuan umum. Ini sangat menarik jika dikaitkan dengan RUU KUP terkait dengan penyesuaian fasilitas ini [Pasal 31E UU PPh],” ujar Darussalam.

Pemajakan UMKM menjadi aspek yang penting. Apalagi, sambung Darussalam, UMKM telah memberi kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan OECD pada 2015 terhadap 39 negara, UMKM berkontribusi lebih dari 55% terhadap perekonomian.

Menurut pemerintah, dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP, berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku terdapat 2 instrumen dukungan investasi. Keduanya yaitu penurunan tarif PPh badan yang disertai dengan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Untuk dapat memberikan kesetaraan perlakuan atas tarif PPh atas seluruh wajib pajak badan maka fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E Undang-Undang PPh diusulkan untuk dihapus. Dukungan pemerintah untuk UMKM, sudah terwujud dalam pemberian tarif PPh final.

Menurut pemerintah, ada tumpang tindih pemberian fasilitas pajak. Dalam implementasinya, skema presumptive tax lebih dominan digunakan UMKM dibandingkan skema PPh umum yang diatur dalam pasal 17 dan pasal 31E UU PPh. Simak ‘Ini Alasan Pemerintah Hapus Fasilitas Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh’.

Dalam webinar kali ini, Dekan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Santoso Tri Hananto hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparan awalnya, Santoso mengatakan selain tarif, salah satu perlakuan khusus yang diberikan kepada sektor UMKM adalah dari sisi pencatatan.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada