REVISI UU KUP

Ini Alasan Pemerintah Hapus Fasilitas Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh

Denny Vissaro | Rabu, 07 Juli 2021 | 13:43 WIB
Ini Alasan Pemerintah Hapus Fasilitas Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan wayang kulit di stan UMKM Pesta Kesenian Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menghapus fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Rencana itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut pemerintah, dalam Naskah Akademis (NA) RUU KUP, berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku terdapat 2 instrumen dukungan investasi. Keduanya yaitu penurunan tarif PPh badan yang disertai dengan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh.

“Untuk dapat memberikan kesetaraan perlakuan atas tarif PPh atas seluruh wajib pajak badan, maka fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E Undang-Undang PPh diusulkan untuk dihapus,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Dukungan pemerintah untuk UMKM, sudah terwujud dalam pemberian tarif PPh final. Menurut pemerintah, ada tumpang tindih pemberian fasilitas pajak. Dalam implementasinya, skema presumptive tax lebih dominan digunakan UMKM dibandingkan skema PPh umum yang diatur dalam pasal 17 dan pasal 31E UU PPh.

Berdasarkan pada data Badan Kebijakan Fiskal, rata-rata belanja perpajakan yang berasal dari Pasal 31E UU PPh mencapai Rp2,8 triliun per tahun dari 2017 hingga 2019. Terdapat rata-rata 90.542 wajib pajak yang mendapat perlakuan tersebut.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Oleh karena itu, penghapusan 31E UU PPh dapat meringankan belanja perpajakan yang selama ini trennya selalu meningkat. Berdasarkan pada NA RUU KUP, ada 5 alasan yang menjadi landasan pemerintah mengusulkan penghapusan Pasal 31E UU PPh.

Pertama, pada dasarnya terhadap wajib pajak UMKM telah diberikan fasilitas berupa pengenaan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Kedua, perlunya menyamakan perlakuan dengan wajib pajak lainnya sehingga akan dikenakan tarif PPh yang sama.

Ketiga, memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena dikenakan 1 jenis tarif PPh walaupun pajak penghasilan yang akan dibayarkan akan lebih tinggi. Keempat, dengan pengaturan pembayaran pajak minimum, dihapusnya Pasal 31E tersebut juga dapat menjadi solusi.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Kelima, tarif PPh badan mulai 2022 mengalami penurunan menjadi 20% sehingga sudah lebih rendah dari tarif PPh sebelumnya.

“Berdasarkan uraian mengenai yang ada saat ini, penerapan fasilitas Pasal 31E ini menimbulkan ketidakadilan dan tidak tepat sasaran. Dengan demikian, perlu direkomendasikan kebijakan baru yaitu menghapus Pasal 31E,” imbuh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara