TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 18:02 WIB
Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman, integrasi data perpajakan akan dijalankan penuh. Pasalnya, BUMN yang berpusat di Surabaya ini sudah menjalin kerja sama host-to-host e-Faktur dengan DJP.

"Untuk e-Faktur saat ini mereka sudah integrasi," katanya Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Iwan mengatakan arah kerja sama integrasi perpajakan dalam jangka panjang adalah melakukan integrasi data secara penuh. Pada saat ini, proses integrasi data perpajakan dengan uji coba unifikasi SPT masa PPh baru melibatkan tiga BUMN.

Ke depan, DJP akan mengarahkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan mengikutsertakan Pelindo III dalam piloting unifikasi SPT masa PPh. Dengan demikian, integrasi data perpajakan dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak sebatas pada host-to-host e-Faktur.

"Nanti prosesnya akan ke sana juga [unifikasi SPT]," paparnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sebagai informasi, kerja sama yang dijalin DJP dan BUMN adalah integrasi data perpajakan berupa host-to-host e-Faktur antara sistem BUMN dengan sistem elektronik DJP. Sejauh ini, dengan bergabungnya Pelindo III, terdapat enam BUMN yang melakukan integrasi data perpajakannya dengan DJP.

Keenam BUMN tersebut adalah Pertamina, Telkom, PLN, Pelindo II, Pegadaian, dan Pelindo III. Dari enam entitas bisnis tersebut, baru Pertamina, Telkom, dan PLN yang ikut serta dalam uji coba integrasi data perpajakan dengan unifikasi SPT masa PPh.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik. SImak artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 23:43 WIB

menurut saya ini menunjukan power DJP untuk mengintergrasikan data compliance bulanan yang mempermudah dalam penelitian terhadap SPT Badan nantinya. selain itu ini dapat mengurangi dispute antara djp dan wp akan data yang dilapor dalam compliance bulanan terhadap pelaporan SPT badan tahunan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP