TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Apa Kabar Rencana Unifikasi SPT Masa PPh? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 April 2020 | 16.16 WIB
Apa Kabar Rencana Unifikasi SPT Masa PPh? Ini Penjelasan DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo.

JAKARTA, DDTCNews – Masa uji coba implementasi unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) masih berlanjut. Kebijakan ini tidak akan diberlakukan untuk seluruh wajib pajak dalam waktu dekat.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo mengatakan otoritas tidak akan buru-buru dalam mengimplementasikan unifikasi SPT masa PPh untuk seluruh wajib pajak. Uji coba masih dilakukan secara intensif untuk melihat bagaimana sistem berjalan.

"Sementara masih piloting dengan Pertamina,” katanya Rabu (8/4/2020).

Hantriono menyatakan uji coba unifikasi SPT masa PPh masih kepada perusahaan pelat merah tersebut untuk melihat dampak unifikasi kepada kewajiban perpajakan korporasi. Proses piloting memberi tantangan tersendiri karena besarnya bisnis dan cakupan proses bisnis Pertamina.

Oleh karena itu, dia menyatakan DJP belum menentukan waktu unifikasi SPT masa akan siap dirilis kepada publik. Hasil uji coba dengan Pertamina akan menentukan seberapa cepat unifikasi SPT bisa dirasakan wajib pajak umum.

"Untuk target belum ditentukan,” paparnya.

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan proses uji coba unifikasi SPT masa PPh akan dievaluasi pada kuartal pertama tahun ini. Jika hasil evaluasi menunjukkan perkembangan yang baik dan lancar, ada kemungkinan unifikasi SPT masa PPh bisa diperluas untuk wajib pajak lain pada Mei atau Juni 2020. Simak artikel ‘Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh Penentu Langkah Lanjutan DJP’.

SPT masa PPh yang akan masuk dalam unifikasi adalah SPT masa PPh yang berkaitan dengan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak (pot/put). Baca artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Adapun yang masuk dalam unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir. Simak artikel ‘Penjelasan DJP Mengapa Unifikasi Hanya Mencakup 4 Jenis SPT Masa PPh’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.