LAPORAN DDTC DARI SELANDIA BARU

Transparansi Pajak

Danny Septriadi | Senin, 08 Januari 2018 | 07:10 WIB
Transparansi Pajak

Danny Septriadi berpose di Oak Shore Resort, Queenstown Selandia Baru

Penulis saat ini berkesempatan berada di Queenstown, Selandia Baru. Selain dianggap sebagai heaven on earth, Selandia Baru ternyata juga dikenal sebagai tax haven.

Skandal Panama Papers turut menyeret reputasi Selandia Baru yang dituduh sebagaitax haven. Sebagaimana diberitakan oleh New Zealand Herald, dalam dokumen yang dibocorkan dari firma hukum Mossack Fonseca tersebut, Selandia Baru sering dipromosikan sebagai salah satu negara yang dapat digunakan untuk struktur penghindaran pajak.

Dalam kalangan ahli hukum dengan spesialisasi private clients, Selandia Baru dikenal sebagai offshore regime yang ramah pajak. Yaitu, dengan adanya sarana perpajakan yang dikenal dengan New Zealand Foreign Trust (NZFT). Dengan menggunakan sarana ini investor asing dapat tidak dikenakan pajak sama sekali di Selandia Baru.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Karena minimnya kewajiban pelaporan maka investor asing dapat juga menjaga kerahasiaan investasinya dari lirikan negara lain. Ditambah dengan reputasi Selandia Baru yang tidak identik dengan negara tax haven pada umumnya, tidak heran Selandia Baru sangat menarik digunakan untuk melakukan perencanaan pajak.

Namun, dengan terkuaknya skandal Panama Papers, pemerintah Selandia Baru sibuk berbenah diri agar Selandia Baru tidak dilabel dengan sebutan tax haven lagi. Salah satunya adalah dengan melakukan investigasi mendalam terhadap rezim NZFT tersebut untuk mengidentifikasi masalah dan merekomendasikan solusi.

Sebagai hasilnya bulan Februari 2017, pemerintah Selandia Baru telah menerapkan undang-undang baru mengenai kewajiban pelaporan informasi yang lebih mendalam untuk trust dan pertukaran informasi secara otomatis. Adapun trustee (pihak yang mengelola keuangan trust) NZFT sekarang wajib untuk mendaftarkan trust di otoritas pajak Selandia Baru, termasuk informasi mengenai pihak beneficiary NZFT. Perkembangan ini sejalan dengan tren global mengenai pembentukan beneficial owner registry.

Baca Juga:
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sebelumnya, NZFT hanya mempunyai kewajiban menyimpan informasi namun tidak secara proaktif memberikan informasi kepada otoritas yang berwenang. Adapun informasi yang disimpan hanya berupa nama trust dan nama trustee.

Dalam praktiknya, ditemukan juga bahwa pertukaran informasi selama ini tidak berjalan dengan efisien karena informasi hanya diberikan kepada negara lain apabila terdapat permintaan, namun permintaan tersebut tidak bersifat umum (fishing expedition). Dengan demikian, informasi hanya diberikan kepada negara lain apabila negara lain tersebut sudah mempunyai bukti-bukti terlebih dahulu sebelum meminta informasi kepada Selandia Baru.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI