Danny Septriadi berpose di Oak Shore Resort, Queenstown Selandia Baru
Penulis saat ini berkesempatan berada di Queenstown, Selandia Baru. Selain dianggap sebagai heaven on earth, Selandia Baru ternyata juga dikenal sebagai tax haven.
Skandal Panama Papers turut menyeret reputasi Selandia Baru yang dituduh sebagaitax haven. Sebagaimana diberitakan oleh New Zealand Herald, dalam dokumen yang dibocorkan dari firma hukum Mossack Fonseca tersebut, Selandia Baru sering dipromosikan sebagai salah satu negara yang dapat digunakan untuk struktur penghindaran pajak.
Dalam kalangan ahli hukum dengan spesialisasi private clients, Selandia Baru dikenal sebagai offshore regime yang ramah pajak. Yaitu, dengan adanya sarana perpajakan yang dikenal dengan New Zealand Foreign Trust (NZFT). Dengan menggunakan sarana ini investor asing dapat tidak dikenakan pajak sama sekali di Selandia Baru.
Karena minimnya kewajiban pelaporan maka investor asing dapat juga menjaga kerahasiaan investasinya dari lirikan negara lain. Ditambah dengan reputasi Selandia Baru yang tidak identik dengan negara tax haven pada umumnya, tidak heran Selandia Baru sangat menarik digunakan untuk melakukan perencanaan pajak.
Namun, dengan terkuaknya skandal Panama Papers, pemerintah Selandia Baru sibuk berbenah diri agar Selandia Baru tidak dilabel dengan sebutan tax haven lagi. Salah satunya adalah dengan melakukan investigasi mendalam terhadap rezim NZFT tersebut untuk mengidentifikasi masalah dan merekomendasikan solusi.
Sebagai hasilnya bulan Februari 2017, pemerintah Selandia Baru telah menerapkan undang-undang baru mengenai kewajiban pelaporan informasi yang lebih mendalam untuk trust dan pertukaran informasi secara otomatis. Adapun trustee (pihak yang mengelola keuangan trust) NZFT sekarang wajib untuk mendaftarkan trust di otoritas pajak Selandia Baru, termasuk informasi mengenai pihak beneficiary NZFT. Perkembangan ini sejalan dengan tren global mengenai pembentukan beneficial owner registry.
Sebelumnya, NZFT hanya mempunyai kewajiban menyimpan informasi namun tidak secara proaktif memberikan informasi kepada otoritas yang berwenang. Adapun informasi yang disimpan hanya berupa nama trust dan nama trustee.
Dalam praktiknya, ditemukan juga bahwa pertukaran informasi selama ini tidak berjalan dengan efisien karena informasi hanya diberikan kepada negara lain apabila terdapat permintaan, namun permintaan tersebut tidak bersifat umum (fishing expedition). Dengan demikian, informasi hanya diberikan kepada negara lain apabila negara lain tersebut sudah mempunyai bukti-bukti terlebih dahulu sebelum meminta informasi kepada Selandia Baru.