Ketua DPR Puan Maharani.
JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan RUU APBN 2022 menjadi undang-undang (UU).
Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan tersebut. Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU APBN 2022 menjadi UU kepada anggota DPR, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
"Apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya, Kamis (30/9/2021)
Para anggota DPR pun kompak menjawab, "Setuju."
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah saat membacakan laporan pembahasan RUU APBN 2022 menyebut semua fraksi di Banggar menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU itu dengan catatan.
Asumsi dasar dalam UU APBN 2022 yakni pertumbuhan ekonomi 5,2%, laju inflasi 3,0%, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp14.350. Sementara itu, tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun sebesar 6,80%, harga minyak mentah (ICP) US$63/barel, lifting minyak bumi ditargetkan 703.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,03 juta barel setara minyak per hari.
Pendapatan negara pada APBN 2022 ditargetkan Rp1.846,1 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,6 triliun.
Sementara dari sisi belanja negara, angkanya senilai Rp2714,2 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, angka yang disepakati senilai Rp1943,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp945,0 triliun dan belanja non-K/L Rp998,8 triliun.
Kemudian, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) disepakati senilai Rp770,4 triliun, yang terdiri atas transfer daerah Rp702,4 triliun dan dana desa Rp68 triliun.
"Defisit APBN tahun anggaran 2022 disepakati 4,85% terhadap PDB atau Rp868,0 triliun," kata Said. (sap)