DDTC ACADEMY - ENGLISH FOR TRANSFER PRICING

Tips Menerjemahkan Dokumen Lokal Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:23 WIB
Tips Menerjemahkan Dokumen Lokal Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai seorang praktisi pajak atau bekerja di perusahaan multinasional, khususnya di bidang tax and accounting, Anda pasti kerap menerjemahkan laporan keuangan atau dokumentasi tertentu ke dalam bahasa Inggris. Langkah ini bertujuan agar pihak manajemen dari parent company, subsidiary, atau sister company dari perusahaan Anda yang umumnya berada di luar negeri dapat memahami informasi pada dokumen-dokumen tersebut. 

Salah satu dokumen penentuan harga transfer yang wajib dibuat oleh perusahaan multinasional di Indonesia berdasarkan PMK 213/2016 adalah dokumen lokal. Pada dasarnya, pembuatan dokumen ini menggunakan bahasa Indonesia. Namun, tidak jarang dokumen lokal diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris untuk kepentingan manajemen perusahaan. 

Sayangnya, proses menerjemahkan ini bukanlah hal mudah. Sering kali ditemui kesulitan seperti saat memilih kosakata dalam bahasa Inggris yang sesuai dengan konteks hingga menentukan grammar yang tepat pada kalimat di dalam dokumen lokal.

Untuk itu, artikel ini akan menyuguhkan beberapa tips untuk membantu Anda dalam menerjemahkan dokumen lokal dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris.

Pertama, pilihlah kosakata atau terminologi dengan menggunakan sumber-sumber yang terpercaya, seperti OECD Glossary of Tax Terms, Black’s Law Dictionary, IBFD Tax Glossary, dan kamus-kamus terverifikasi lainnya, misalnya Oxford Learner’s Dictionaries, Cambridge Dictionary, Merriam Webster, dan lainnya. Penggunaan terminologi yang tepat akan membantu Anda dalam menerjemahkan dokumen lokal dengan baik. 

Kedua, pahami penggunaan tenses dalam bahasa Inggris. Sederhananya, terdapat 4 penggunaan tenses secara fundamental yang dibedakan berdasarkan tujuan dan waktu. Anda dapat menyesuaikannya dengan isi dokumen lokal yang sedang Anda terjemahkan. 

Ketiga, perhatikan konteks dalam sebuah kalimat. Cara ini akan membantu Anda dalam melakukan pemilihan kata yang tepat. Namun, perlu diketahui bahwa konteks dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya istilah-istilah yang digunakan secara global, sistem perpajakan suatu negara, dan lain-lain.

Keempat, untuk lebih meyakinkan diri Anda, mintalah pakar bahasa untuk melakukan proofreading. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa dokumen lokal yang Anda terjemahkan sudah tepat makna. Namun, Anda dapat melewatkan tips keempat, apabila Anda sudah yakin dengan melakukan 3 tips di atas. 

Nah, bagaimana caranya agar Anda dapat melakukan ketiga tips di atas dengan lebih mudah? Perdalam kemampuan bahasa Inggris Anda melalui pelatihan yang terpercaya persembahan DDTC Academy, yaitu Practical course: English for Transfer Pricing (Basic Level).

Di kelas ini, Anda akan belajar mengenai terminologi seputar transfer pricing, quick tips mengenai English tenses, struktur bahasa Inggris yang baik, types of writing, email writing, hingga praktik English conversation dan presentation dengan topik sehubungan dengan transfer pricing.

Diimbangi dengan kemampuan teknis Anda dalam bidang transfer pricing, skill bahasa Inggris Anda juga akan menunjang penguasaan Anda dalam transfer pricing secara lebih global. 

Kabar gembira! Bagi Anda yang memiliki nama dengan salah satu dari unsur 5 huruf berikut: A, G, U, S, dan T, Anda berhak mendapatkan perpanjangan masa promosi diskon sebesar 15%.

Contoh, apabila Anda bernama Budi, karena memiliki unsur huruf 'U', maka Anda memperoleh diskon sebesar 15% pada kelas di batch ini.

Segera daftar, kelas Practical Course: English for Transfer Pricing (Basic Level) Batch 2 akan diadakan secara online dan terdiri dari 3 kali pertemuan setiap hari Sabtu, yaitu pada 13, 20, dan 27 Agustus 2022. Info pelatihan selengkapnya kunjungi:  https://news.ddtc.co.id/ddtc-academy-kembali-mengadakan-english-for-transfer-pricing--batch-2-40901

Untuk pendaftaran, klik pada link berikut: 

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Segera daftarkan diri Anda, sebelum kuota peserta habis! Demi keefektifan pembelajaran, kuota setiap batch akan dibatasi.

English for Transfer Pricing, solusi Anda dalam penggunaan bahasa Inggris di bidang transfer pricing. Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira) jika ingin bertanya lebih lanjut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara