ARAB SAUDI

Tingkatkan Pelayanan Pajak dan Kepabeanan, Dua Instansi Ini Dilebur

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Mei 2021 | 16:00 WIB
Tingkatkan Pelayanan Pajak dan Kepabeanan, Dua Instansi Ini Dilebur

Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan. (foto: www.spa.gov.sa)

RIYADH, DDTCNews – Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk meleburkan otoritas pajak dan otoritas kepabeanan menjadi satu unit sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Menteri Keuangan Mohammed Al-Jadaan mengatakan penggabungan General Authority of Zakat and Tax (GAZT) dan General Authority of Customs (GAC) dilakukan oleh Raja Salman guna merestrukturisasi sistem pemerintahan.

"Keputusan kerajaan untuk menggabungkan GAZT dan General Authority of Customs akan meningkatkan kualitas prosedur pelayanan zakat, pajak, dan kepabeanan," katanya, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dengan penggabungan dua instansi tersebut, lanjut Al-Jadaan, semua urusan terkait dengan zakat, pajak, dan kepabeanan menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari lembaga baru bernama Zakat, Tax, and Customs Authority (ZTCA).

Dia menambahkan penggabungan tersebut juga bertujuan untuk mencapai target pembangunan yang dicanangkan oleh Arab Saudi pada Vision 2030. Pemerintah memandang struktur pemerintahan perlu dirombak guna menciptakan birokrasi yang efisien.

Penggabungan GAZT dan General Authority of Customs menjadi ZTCA merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengefisienkan urusan perpajakan di Arab Saudi. Kemudian, pemerintah menunjuk Suhail Mohammed Abanmi sebagai Gubernur ZTCA.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Seperti dilansir aawsat.com, Abanmi memiliki pengalaman dalam bidang perpajakan di Arab Saudi. Abanmi merupakan Gubernur GAZT sejak 2017 dan juga telah menjabat sebagai Gubernur General Authority of Customs sejak Maret.

Sementara itu, anggota Majlis Shuro Arab Saudi Fadl Al-Buainaian mengimbau pemerintah untuk menyiapkan proses merger yang mulus antara kedua instansi. "Prosedur merger sangat penting. Jangan sampai proses penggabungan malah menghambat proses bisnis," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M