DKI JAKARTA

Tinggal Besok! Masa Berlaku Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Desember 2020 | 10:30 WIB
Tinggal Besok! Masa Berlaku Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Masa berlaku fasilitas pengurangan pokok atau diskon pajak bumi dan bangunan dan pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administratif atas beberapa jenis pajak daerah di DKI Jakarta akan berakhir besok, 30 Desember 2020.

Masyarakat yang memiliki utang pajak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat menikmati fasilitas ini tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Fasilitas diberikan oleh Pemprov DKI melalui sistem manajemen pajak.

"Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pelunasan pembayaran atas pajak sampai dengan 30 Desember 2020," bunyi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggulirkan banyak insentif pajak daerah pada penghujung tahun ini di antaranya seperti diskon PBB 20% atas PBB terutang 2020 sekaligus diskon PKB 50% khusus untuk kendaraan umum.

Kedua fasilitas tersebut bisa dinikmati wajib pajak yang tidak memiliki utang pajak pada tahun pajak sebelumnya. Bila wajib pajak masih memiliki utang PBB dan PKB kendaraan umum dari tahun pajak sebelumnya, Pemprov menawarkan fasilitas pemutihan.

"Terhadap sanksi administratif atas PBB dan PKB kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang diberikan penghapusan secara jabatan untuk seluruh tahun pajak," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub No. 115/2020.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan juga diberikan atas keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame yang terutang pada tahun pajak 2020.

Sebagaimana yang tertuang dalam bagian pertimbangan pergub, fasilitas ini diharapkan membantu keberlangsungan usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat