PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tinggal 2 Hari! Jangan Lewatkan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 17:17 WIB
Tinggal 2 Hari! Jangan Lewatkan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kalimantan Timur (foto: hasil tangkapan di media sosial)

SAMARINDA, DDTCNews—Masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemprov Kalimantan Timur Depok kini tinggal menyisakan waktu dua hari lagi.

Hingga saat ini, pemprov belum mengumumkan apakah tenggat waktu insentif pajak tersebut kembali diperpanjang atau tidak. Namun demikian, masa berlaku insentif pajak tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur Ismiati sebelumnya mengatakan perpanjangan program pemutihan PKB tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

"Gubernur minta waktu relaksasi pajak diperpanjang dengan pertimbangan kesulitan masyarakat di masa pandemi Corona yang membuat aktivitas terganggu," katanya dalam akun Instagram @pemprov_kaltim pada Juli 2020.

Ismiati menambahkan program pemutihan PKB merupakan upaya pemprov memulihkan perekonomian Kalimantan Timur dari tekanan pandemi. Tak hanya pemutihan, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak PKB.

Insentif bagi wajib pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 31/2020 tentang Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB. Pada beleid tersebut, diskon pokok pajak kendaraan bermotor diberikan secara bervariasi.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%, jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, jatuh tempo 3 tahun disiapkan keringanan 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, dan jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.

Tak hanya itu, Pemprov Kalimantan Timur juga menyediakan undian berhadiah bagi wajib pajak yang sudah membayarkan pajak kendaraannya. Hadiah akan diberikan kepada 340 wajib pajak dengan total hadiah Rp1,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan