Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kalimantan Timur (foto: hasil tangkapan di media sosial)
SAMARINDA, DDTCNews—Masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemprov Kalimantan Timur Depok kini tinggal menyisakan waktu dua hari lagi.
Hingga saat ini, pemprov belum mengumumkan apakah tenggat waktu insentif pajak tersebut kembali diperpanjang atau tidak. Namun demikian, masa berlaku insentif pajak tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur Ismiati sebelumnya mengatakan perpanjangan program pemutihan PKB tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
"Gubernur minta waktu relaksasi pajak diperpanjang dengan pertimbangan kesulitan masyarakat di masa pandemi Corona yang membuat aktivitas terganggu," katanya dalam akun Instagram @pemprov_kaltim pada Juli 2020.
Ismiati menambahkan program pemutihan PKB merupakan upaya pemprov memulihkan perekonomian Kalimantan Timur dari tekanan pandemi. Tak hanya pemutihan, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak PKB.
Insentif bagi wajib pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 31/2020 tentang Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB. Pada beleid tersebut, diskon pokok pajak kendaraan bermotor diberikan secara bervariasi.
PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%, jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, jatuh tempo 3 tahun disiapkan keringanan 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, dan jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.
Tak hanya itu, Pemprov Kalimantan Timur juga menyediakan undian berhadiah bagi wajib pajak yang sudah membayarkan pajak kendaraannya. Hadiah akan diberikan kepada 340 wajib pajak dengan total hadiah Rp1,7 miliar. (rig)