MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di provinsi tersebut.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Baiq Nelly Yuniarti mengatakan kendaraan-kendaraan berpelat luar daerah dimaksud perlu membayar pajak di NTB karena menggunakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh Pemprov NTB.
"Kendaraan pelat luar ini menggunakan jalan raya kita di NTB yang dipelihara oleh kita. Minimal, bayarlah pajaknya di sini," ujar Baiq, dikutip pada Sabtu (11/4/2026).
Baiq mengatakan pihaknya telah mengusulkan kebijakan pengenaan PKB atas kendaraan bepelat luar daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, usulan tersebut ditolak karena pengenaan pajak atas kendaraan berpelat luar daerah dianggap bertentangan dengan prinsip kesatuan dalam NKRI. "Begitu jawaban dari kementerian," kata Baiq.
Namun, Baiq mengatakan pihaknya tidak akan menyerah dan akan kembali menghadap kepada Kemendagri. Menurutnya, terdapat aspek keadilan yang harus dipertimbangkan.
Pasalnya, selama ini banyak kendaraan berpelat Surabaya dan Jakarta yang beroperasi di NTB. Kendaraan tersebut sama sekali tidak berkontribusi terhadap penerimaan pajak meski memanfaatkan infrastruktur jalan di NTB.
Oleh karena itu, Baiq mengatakan pihaknya akan terus meminta dukungan dari Kemendagri serta lembaga legislatif. "Kami sangat berharap teman-teman dewan, memahami niat pemprov ini dan bantu kita melobi Kemendagri untuk menyetujui usulan kami," ujar Baiq dilansir lombokpost.jawapos.com. (dik)
