KOTA PALANGKA RAYA

Tunggak Pajak Kendaraan? Bapenda Ikut Turun ke Jalan Gelar Razia

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 13 April 2026 | 11.00 WIB
Tunggak Pajak Kendaraan? Bapenda Ikut Turun ke Jalan Gelar Razia
<p>Polisi memeriksa surat izin mengemudi (SIM) milik pengendara saat operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.</p>

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar razia kendaraan bermotor sebagai strategi untuk membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kabid Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya Masrini Wahyuningrum mengatakan razia pajak kendaraan bermotor merupakan sarana edukasi agar masyarakat memahami kewajiban membayar PKB. Selain itu, langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"[Razia] berfokus pada pemeriksaan pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan atau masih menunggak pajak," ujarnya, dikutip pada Senin (13/4/2026).

Masrini menjelaskan razia kendaraan digelar di 3 lokasi yang berbeda selama 3 hari. Petugas Bapenda menjaring sebanyak 1.252 unit kendaraan dalam kegiatan tersebut.

Dia melaporkan petugas berhasil menjaring 235 unit kendaraan pada hari pertama pelaksanaan razia. Dari jumlah itu, terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berasal dari 23 motor dan 6 mobil.

Dia memperkirakan nominal pajak kendaraan yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak pemilik mobil mencapai Rp8,7 juta, sedangkan motor senilai Rp4,3 juta.

Selanjutnya, Bapenda Palangka Raya menjaring 491 unit kendaraan pada hari kedua pelaksanaan razia. Dari jumlah itu, terdapat 71 motor dan 1 mobil yang masih menunggak PKB. Perkiraan nominal tunggakan PKB motor mencapai Rp23,3 juta dan mobil senilai Rp2,2 juta.

Sementara itu, petugas menjaring 526 unit kendaraan pada hari terakhir razia. Dari jumlah itu, ada 72 motor dan 6 mobil yang menunggak PKB, dengan total tunggakan pajak motor senilai Rp12 juta, dan mobil Rp15 juta.

"Razia ini kami laksanakan selama 3 hari, sejak Rabu 8 April hingga Jumat 10 April kemarin di 3 lokasi yang berbeda," tutur Masrini seperti dilansir borneonews.co.id.

Jika ditotal, Bapenda menjaring 179 kendaraan penunggak pajak, dengan potensi PKB sekitar Rp65,5 juta. Namun, Masrini tidak menyampaikan jumlah pajak kendaraan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak yang terjaring razia.

Adapun kegiatan razia kendaraan bermotor dilaksanakan Bapenda Palangka Raya bersama dengan Bapenda Provinsi Kalteng, UPT Samsat, Ditlantas Polda Kalteng, serta Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.