BANDUNG, DDTCNews - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk menonaktifkan sementara kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.
Kepala samsat dimaksud dinonaktifkan karena Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung diketahui belum melaksanakan kebijakan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diberlakukan sejak 6 April 2026.
"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan SE gubernur. Maka hari ini, kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi, dikutip pada Kamis (9/4/2026).
Dalam SE tersebut, kini wajib pajak tidak perlu melampirkan KTP pemilik kendaraan pertama ketika hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Wajib pajak cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa staf Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung tidak melaksanakan kebijakan dalam SE karena masih meminta KTP pemilik kendaraan pertama kepada wajib pajak yang hendak membayar PKB.
Dengan adanya kasus ini, Dedi menginstruksikan Inspektorat Jawa Barat untuk mencari sebab belum diimplementasikannya SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA di Samsat Soekarno-Hatta.
Dedi juga mengimbau seluruh petugas Samsat untuk melaksanakan SE dengan baik. Pelaksanaan SE diperlukan untuk meningkatkan kemudahan dalam pembayaran pajak.
Kemudahan pembayaran pajak nantinya akan diikuti oleh peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. (dik)
