PP 12/2023

Tidak Semua Tetangga IKN Jadi Daerah Mitra, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 15:00 WIB
Tidak Semua Tetangga IKN Jadi Daerah Mitra, Begini Ketentuannya

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan tidak semua daerah di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat ditetapkan sebagai daerah mitra.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan hanya daerah tertentu yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dan penyelenggaraan IKN yang dijadikan daerah mitra.

"Daerah mitra ini dilihat apakah cukup strategis tidak ditetapkan sebagai daerah mitra? Apakah mendukung percepatan pembangunan IKN? Kalau signifikan, ditetapkan sebagai daerah mitra," ujar Yuliot, dikutip Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Daerah mitra yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 juga tidak mencakup keseluruhan kabupaten/kota, melainkan hanya sebagian dari wilayah kabupaten/kota yang dianggap vital.

"Misalnya di Balikpapan, yang ditetapkan sebagai daerah mitra misalnya hanya bandara atau Kawasan Industri Kariangau. Itu yang ditetapkan sebagai daerah mitra, tidak seluruh daerah ditetapkan sebagai daerah mitra," ujar Yuliot.

Merujuk pada Pasal 1 angka 7 PP 12/2023, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan Otorita IKN. Daerah mitra ditetapkan berdasarkan keputusan kepala otorita.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Bila sudah ditetapkan sebagai daerah mitra, perizinan berusaha di daerah mitra diterbitkan oleh Otorita IKN. "Kegiatan usaha yang diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di daerah mitra ... diatur dengan peraturan kepala otorita," bunyi Pasal 2 ayat (4) PP 12/2023.

Pelaku usaha yang melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar juga berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% selama 25 tahun bila penanaman modal dilakukan sejak 2023 hingga 2030.

Bila penanaman modal dilakukan sejak 2031 hingga 2035, tax holiday diberikan selama 20 tahun. Bila penanaman modal dilakukan sejak 2036 hingga 2045, tax holiday diberikan selama 15 tahun.

Fasilitas diberikan bila pelaku usaha melakukan penanaman modal pembangkit tenaga listrik termasuk EBT; pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pelabuhan, atau bandara; dan pembangunan dan penyediaan air bersih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara