HARI PRAMUKA

Ternyata Sempat Ada Insentif Pajak untuk Gerakan Pramuka, Seperti Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Ternyata Sempat Ada Insentif Pajak untuk Gerakan Pramuka, Seperti Apa?

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbincang dengan seorang anggota Kontingen Jambore Pramuka Dunia asal Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews -- Hari Pramuka di Indonesia diperingati setiap 14 Agustus. Penetapan Hari Pramuka mengacu pada hari lahirnya Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia pada 62 tahun silam. Pramuka merupakan singkatan dari praja muda karana yang berarti manusia muda yang aktif berkarya.

Berbicara mengenai pramuka, ternyata pemerintah sempat memberikan insentif pajak untuk mendukung pengembangan Gerakan Pramuka, berupa penangguhan pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka. Insentif ini mulanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 54/1990.

"Untuk membantu dan mendorong pengembangan Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), … dipandang perlu untuk menangguhkan pengenaan Pajak Penghasilan [PPh] atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA," bunyi pertimbangan PP 54/1990, sebagaimana dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kala itu, pemerintah sebenarnya mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% yang bersifat final atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan.

Namun, melalui PP 54/1990 pemerintah mengecualikan pemotongan pajak dan menangguhkan pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan terhadap sejumlah pihak. Pihak tersebut di antaranya adalah Gerakan Pramuka.

Selang setahun setelahnya, pemerintah mencabut PP 54/1990 dan menggantikannya dengan PP 74/1991. Kendati terjadi perubahan peraturan, pemerintah tetap menangguhkan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Selain itu, pemerintah juga mulai tidak mengenakan pajak atas bunga dari diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka. PP 74/1991 kemudian dicabut dan diganti dengan PP 51/1994.

Masih sama seperti sebelumnya, pemerintah tidak melakukan pemotongan pajak atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh oleh Gerakan Pramuka.

Pemerintah kemudian kembali menerbitkan ketentuan baru. Kali ini pemerintah mengeluarkan PP 131/2000 yang mencabut dan menggantikan PP 51/1994. Namun, pada PP 131/2000, pemerintah tidak lagi memberikan insentif pajak untuk Gerakan Pramuka.

Dengan berlakunya sejumlah beleid tentang insentif pajak sejak 1990 hingga 2000, pemerintah sempat tidak memotong PPh atas bunga dari deposito dan tabungan yang diterima Gerakan Pramuka selama kurang lebih 10 tahun. Pemberian insentif tersebut sempat diatur dalam PP 54/1990, PP 74/1991, dan PP 51/1994. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS