HARI PRAMUKA

Ternyata Sempat Ada Insentif Pajak untuk Gerakan Pramuka, Seperti Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Ternyata Sempat Ada Insentif Pajak untuk Gerakan Pramuka, Seperti Apa?

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbincang dengan seorang anggota Kontingen Jambore Pramuka Dunia asal Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews -- Hari Pramuka di Indonesia diperingati setiap 14 Agustus. Penetapan Hari Pramuka mengacu pada hari lahirnya Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia pada 62 tahun silam. Pramuka merupakan singkatan dari praja muda karana yang berarti manusia muda yang aktif berkarya.

Berbicara mengenai pramuka, ternyata pemerintah sempat memberikan insentif pajak untuk mendukung pengembangan Gerakan Pramuka, berupa penangguhan pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka. Insentif ini mulanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 54/1990.

"Untuk membantu dan mendorong pengembangan Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), … dipandang perlu untuk menangguhkan pengenaan Pajak Penghasilan [PPh] atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA," bunyi pertimbangan PP 54/1990, sebagaimana dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Kala itu, pemerintah sebenarnya mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% yang bersifat final atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan.

Namun, melalui PP 54/1990 pemerintah mengecualikan pemotongan pajak dan menangguhkan pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan terhadap sejumlah pihak. Pihak tersebut di antaranya adalah Gerakan Pramuka.

Selang setahun setelahnya, pemerintah mencabut PP 54/1990 dan menggantikannya dengan PP 74/1991. Kendati terjadi perubahan peraturan, pemerintah tetap menangguhkan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka.

Baca Juga:
Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Selain itu, pemerintah juga mulai tidak mengenakan pajak atas bunga dari diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka. PP 74/1991 kemudian dicabut dan diganti dengan PP 51/1994.

Masih sama seperti sebelumnya, pemerintah tidak melakukan pemotongan pajak atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh oleh Gerakan Pramuka.

Pemerintah kemudian kembali menerbitkan ketentuan baru. Kali ini pemerintah mengeluarkan PP 131/2000 yang mencabut dan menggantikan PP 51/1994. Namun, pada PP 131/2000, pemerintah tidak lagi memberikan insentif pajak untuk Gerakan Pramuka.

Dengan berlakunya sejumlah beleid tentang insentif pajak sejak 1990 hingga 2000, pemerintah sempat tidak memotong PPh atas bunga dari deposito dan tabungan yang diterima Gerakan Pramuka selama kurang lebih 10 tahun. Pemberian insentif tersebut sempat diatur dalam PP 54/1990, PP 74/1991, dan PP 51/1994. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran