JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah meluncurkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan insentif PPN DTP bertujuan untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau di tengah kenaikan harga bahan bakar avtur. Pemerintah berharap kenaikan tarif tiket penerbangan domestik hanya 9%-13%.
"Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai," katanya, dikutip pada Minggu (26/4/2026).
Haryo menjelaskan ketentuan teknis mengenai PPN DTP tiket pesawat diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 24/2026. Beleid ini diundangkan pada 24 April 2026, dan langsung berlaku 1 hari setelahnya.
Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah. Dengan begitu, beban harga tiket yang harus dibayar masyarakat menjadi lebih murah walaupun biaya operasional maskapai sedang naik, terutama karena harga avtur meningkat.
"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung sejak 1 hari setelah tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung," tutur Haryo.
Namun, Haryo mengatakan kebijakan PPN DTP hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi dan rute domestik. Dia juga menegaskan tiket pesawat yang tidak memenuhi ketentuan maka PPN-nya tidak ditanggung oleh pemerintah.
"Untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya," katanya.
Haryo juga mengingatkan seluruh badan usaha angkutan udara wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP secara tertib dan transparan. Hal ini bertujuan agar kebijakan tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan.
Berdasarkan PMK 24/2026, dalam rangka memanfaatkan insentif ini, maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak yang memuat PPN DTP lalu melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.
Sebagai bagian dari pelaporan PPN DTP, maskapai juga harus membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri. Daftar perincian tersebut sedikitnya terdiri atas 10 jenis data dan informasi.
Secara keseluruhan, Haryo mengatakan pemerintah melalui PMK 24/2026 ingin menjaga agar tiket pesawat tetap terjangkau, perjalanan antar daerah tetap lancar, serta mendukung industri penerbangan nasional tetap bertahan meski biaya bahan bakar sedang mahal.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah sebelumnya telah menaikkan tarif fuel surcharge menjadi sebesar 38% untuk pesawat jet maupun propeler, dari semula 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. Kenaikan fuel surcharge ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan 83/2026. (rig)
