JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih akan memantau dan mengevaluasi performa coretax administration system hingga pekan depan.
Bila wajib pajak masih dihadapkan oleh kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, Purbaya membuka peluang untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan.
"Kita akan evaluasi. Mungkin Senin depan, [kita lihat] seperti apa keadaannya. Kalau kita perpanjang, kita perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang, nanti malas lagi," ujar Purbaya, Jumat (24/4/2026).
Meski banyak kendala, Purbaya mengatakan keluhan mengenai coretax sudah jauh berkurang bila dibandingkan dengan sebelumnya. Dia mengaku memantau keluhan-keluhan mengenai coretax melalui Tiktok.
"Kalau saya monitor dari Tiktok sudah berkurang banyak yang komplain. Berarti ternyata masih ada sebagian yang terganggu. Kemarin saya panggil Dirjen Pajak [Bimo Wijayanto], dia bilang sudah membaik," ujar Purbaya.
Ke depan, Purbaya mengatakan pihaknya akan terus memonitor kelemahan-kelemahan pada coretax dan akan terus melakukan perbaikan. Menurutnya, perbaikan sistem memang membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Kalau saya lihat sebagai engineer, memang aplikasi itu enggak langsung sempurna, tetapi kita coba perbaiki semaksimal mungkin. Saya lihat sih noise-nya sudah berkurang, tapi masih ada case seperti tadi," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, hingga 22 April 2026 tercatat sudah ada 11,65 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 kepada DJP.
Secara umum, UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April.
Namun, baru-baru ini DJP telah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi berdasarkan KEP-55/PJ/2026 yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April 2026.
Hingga saat ini, relaksasi yang sejenis belum diberikan untuk wajib pajak badan. (dik)
