JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 24/2026 dibatasi hanya atas PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
Meski fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 100%, insentif tersebut tidak berlaku atas seluruh komponen harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 24/2026, dikutip pada Senin (27/4/2026).
Contoh, PT CBX selaku maskapai melakukan penyerahan jasa penerbangan kelas ekonomi dalam negeri dari Jakarta ke Surabaya untuk Tuan NUS. Tiket pesawat seharga Rp1.261.756 dibeli pada 2 Mei 2026 untuk penerbangan pada 13 Mei 2026.
Komponen harga dari tiket pesawat dimaksud terdiri dari:
Dalam kasus ini, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas PPN yang terutang atas tarif dasar dan fuel surcharge senilai Rp100.276. PPN atas extra baggage dan seat selection merupakan PPN yang dipungut dari penumpang dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas tiket pesawat. Kali ini, fasilitas diberikan dalam rangka menekan harga tiket di tengah kenaikan harga avtur.
Insentif PPN DTP berdasarkan PMK 24/2026 berlaku atas periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan selama 60 hari sejak mulai berlakunya PMK 24/2026.
PMK 24/2026 telah diundangkan pada 24 April 2026 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal pengundangan. Dengan demikian, PMK 24/2026 mulai berlaku sejak 25 April 2026. (rig)
