KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cakupan Penerima Diskon Jaminan Kecelakaan dan Kematian Diperluas

Muhamad Wildan
Rabu, 29 April 2026 | 17.30 WIB
Cakupan Penerima Diskon Jaminan Kecelakaan dan Kematian Diperluas
<p>Ilustrasi. Buruh angkut menarik gerobak yang berisi telur di Pasar Barito Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/4/2026). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas cakupan program diskon jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar 50% bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

Kini, diskon JKK dan JKM sebesar 50% dimaksud turut diberikan kepada peserta BPU yang bekerja pada sektor selain transportasi. Keringanan bagi BPU sektor selain transportasi ini berlaku mulai dari April hingga Desember 2026.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar makin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip pada Rabu (29/4/2026).

Yassierli menuturkan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan seluruh pekerja tetap terlindungi di tengah situasi dan tantangan ekonomi saat ini.

Meski terdapat diskon JKK dan JKM, dia menjamin peserta tetap akan menerima manfaat sesuai dengan ketentuan. Manfaat dimaksud mencakup perlindungan JKK dan JKM beserta santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

"Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal," tuturnya.

Yassierli berharap perluasan cakupan diskon JKK dan JKM juga dapat meningkatkan kesadaran pekerja atas pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja BPU.

Sebagai informasi, diskon JKK dan JKM sebesar 50% sebelumnya hanya diberlakukan bagi BPU sektor transportasi, utamanya pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, dan kurir paket.

Diskon JKK dan JKM bagi peserta BPU sektor transportasi dinyatakan berlaku selama 15 bulan sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara itu, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.