JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali meluncurkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri.
Insentif diberikan agar harga tiket pesawat tetap terjangkau, meski ada kenaikan harga bahan bakar avtur. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 24/2026 telah mengatur syarat, tata cara dan situasi tertentu di mana insentif tidak berlaku.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ... ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 24/2026, dikutip pada Minggu (26/4/2026).
Secara terperinci, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% terhadap PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Insentif ini diberikan selama 60 hari sejak mulai berlakunya PMK 24/2026.
Seperti disampaikan, PMK 24/2026 juga mengatur sedikitnya ada 3 kondisi yang membuat PPN DTP tiket pesawat tidak ditanggung pemerintah.
Pertama, PPN tidak ditanggung pemerintah apabila jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang telah ditentukan.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 24/2026, insentif PPN DTP berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan selama 60 hari sejak berlakunya beleid itu pada 25 April 2026.
Kedua, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi. Artinya, penumpang yang membeli tiket pesawat selain kelas ekonomi, seperti business class atau first class tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP.
Ketiga, maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak (PKP) menyampaikan daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu, yakni maksimal 31 Juli 2026.
"Daftar perincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ... disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2026," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 24/2026.
Sebagai bagian dari pelaporan PPN DTP, maskapai harus membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri. Ada 10 daftar perincian yang dimaksud, yaitu nama dan NPWP maskapai; bulan penerbitan tiket oleh maskapai.
Kemudian, booking reference tiket; bandara keberangkatan penerima jasa; bandara kedatangan penerima jasa; tanggal pembelian tiket oleh penerima jasa; tanggal penerbangan oleh penerima jasa; dasar pengenaan pajak yaitu nilai penggantian yang tertera pada tiket; PPN terutang; dan PPN terutang yang ditanggung pemerintah. (rig)
