JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan terdapat syarat yang harus dipenuhi pengusaha kena pajak (PKP) apabila tempat pengukuhannya merupakan kantor bersama (coworking space).
Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan kriteria kantor bersama sebagai tempat pengukuhan PKP. Adapun definisi dan kriteria kantor bersama turut diatur dalam PER-7/PJ/2025.
“Sepanjang coworking space sesuai definisi kantor virtual pada PER-7/PJ/2025, kriteria dari kantor virtual silakan merujuk pada Pasal 51 ayat (3) dan (5) PER-7/PJ/2025 ya,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (29/4/2026).
Kring Pajak menambahkan apabila hendak menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP maka salah satu syaratnya harus punya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan durasi penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP.
Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP Pajak dalam hal pengusaha tersebut:
Dalam hal pengusaha badan bertempat kedudukan di kantor virtual dan memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha maka tempat pengukuhan PKP ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain di kantor virtual tersebut.
Untuk diperhatikan, kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang pengusaha penyedia jasa kantor virtual memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual harus memiliki:
Merujuk pada pasal 51 ayat (5), pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada pasal 51 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
