ADMINISTRASI PAJAK

Coworking Space Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Perhatikan Syaratnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 April 2026 | 19.00 WIB
Coworking Space Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Perhatikan Syaratnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan terdapat syarat yang harus dipenuhi pengusaha kena pajak (PKP) apabila tempat pengukuhannya merupakan kantor bersama (coworking space).

Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan kriteria kantor bersama sebagai tempat pengukuhan PKP. Adapun definisi dan kriteria kantor bersama turut diatur dalam PER-7/PJ/2025.

“Sepanjang coworking space sesuai definisi kantor virtual pada PER-7/PJ/2025, kriteria dari kantor virtual silakan merujuk pada Pasal 51 ayat (3) dan (5) PER-7/PJ/2025 ya,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (29/4/2026).

Kring Pajak menambahkan apabila hendak menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP maka salah satu syaratnya harus punya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan durasi penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP.

Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP Pajak dalam hal pengusaha tersebut:

  1. memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut; atau
  2. memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Dalam hal pengusaha badan bertempat kedudukan di kantor virtual dan memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha maka tempat pengukuhan PKP ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain di kantor virtual tersebut.

Untuk diperhatikan, kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang pengusaha penyedia jasa kantor virtual memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah dikukuhkan sebagai PKP;
  2. menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan
  3. secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual harus memiliki:

  1. dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
  2. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.

Merujuk pada pasal 51 ayat (5), pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada pasal 51 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di Kantor Virtual;
  2. memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan; dan
  3. tidak menggunakan Kantor Virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.