JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan keputusannya untuk tidak menaikkan tarif pajak atau mengenakan pajak baru dalam waktu dekat.
Sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak, dia lebih memilih strategi peningkatan kepatuhan pajak dan menutup kebocoran pajak. Dengan dua strategi ini, pemerintah ingin memastikan lebih banyak orang yang membayar pajak secara benar serta mencegah praktik manipulasi pajak.
"Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif," ujar Purbaya, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Purbaya mengaku memiliki kekhawatiran kenaikan tarif pajak atau pengenaan pajak baru bakal menekan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan menaikkan tarif pajak atau mengenakan pajak baru hanya akan ditempuh apabila ekonomi mampu tumbuh setidaknya 6%.
Wacana pengenaan pajak baru mengemuka karena dalam Rencana Strategis Ditjen Pajak (Renstra DJP) 2025-2029 termuat rencana penerapan PPN atas jasa jalan tol, pajak karbon, dan pengaturan pajak transaksi digital luar negeri.
Selain itu, dalam renstra juga tertulis rencana penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap kelompok wajib pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI).
Purbaya menambahkan pemerintah masih berupaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui penguatan belanja negara, konsumsi domestik, investasi, dan sinergi kebijakan.
"Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, kami akan terus jaga sektor swasta agar terus tumbuh, salah satunya dengan satgas P2SP atau debottlenecking," katanya.
Purbaya menyampaikan sederet langkah tersebut menjadi penting dilaksanakan, terutama di tengah konflik geopolitik akibat perang di Timur Tengah.
Menurutnya, pemerintah juga mewaspadai beberapa dampak rambatan akibat konflik geopolitik, seperti peningkatan suku bunga AS dan perlambatan ekonomi dunia, lantaran bisa menekan nilai tukar rupiah, memicu volatilitas pasar keuangan, dan risiko inflasi. (dik)
