PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ternyata Masih Banyak Peserta Tax Amnesty Belum Ikut PPS, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Jumat, 27 Mei 2022 | 14.00 WIB
Ternyata Masih Banyak Peserta Tax Amnesty Belum Ikut PPS, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan masih banyak wajib pajak peserta tax amnesty yang belum memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kurang lebih ada 970.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty pada 2016-2017 lalu. Meski demikian, baru 13.098 wajib pajak yang sudah ikut kebijakan I PPS.

"Kalau lihat data saya pikir masih banyak para peserta tax amnesty yang seharusnya ikut kebijakan I [PPS]," ujar Yoga, Jumat (27/5/2022).

Tak dipungkiri, kala itu masih banyak wajib pajak yang ragu-ragu atau lupa ketika mengikuti tax amnesty sehingga terdapat sebagian harta yang tak diungkapkan.

Bila wajib pajak peserta tax amnesty masih memiliki harta yang kurang diungkap, wajib pajak perlu ikut kebijakan PPS agar terhindar dari sanksi denda sebesar 200% sebagaimana diatur pada UU Pengampunan Pajak.

"Kalau masih ketinggalan lagi, kita kembali ke UU Tax Amnesty Pasal 18, yang ketinggalan ketemu lagi oleh DJP itu akan dikenai PPh 30% untuk orang pribadi, badan 25%, ditambah sanksinya 200%," ujar Yoga.

Yoga juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera ikut PPS sedini mungkin, bukan menjelang akhir periode PPS pada 30 Juni 2022.

Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik. SPPH perlu disampaikan sedini mungkin agar wajib pajak terhindar dari kegagalan sistem akibat tingginya traffic. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.