MALAYSIA

Ternyata Ini Alasan PM Malaysia Ingin Terapkan Lagi Pengenaan PPN

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:00 WIB
Ternyata Ini Alasan PM Malaysia Ingin Terapkan Lagi Pengenaan PPN

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan penerapan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN untuk menggantikan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan penerapan PPN dapat dilakukan untuk memperluas basis pajak di tengah periode pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dengan PPN, lanjutnya, pemerintah akan memiliki ruang lebih besar untuk memberikan subsidi.

"Kami kehilangan penerimaan RM20 miliar [sekitar Rp65,9 triliun] per tahun ketika kami menghapus PPN," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Ismail menuturkan rezim pajak PPN lebih cocok bagi Malaysia ketimbang SST. Sebab, pengenaan PPN akan mendatangkan penerimaan pajak yang lebih besar sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat.

Malaysia beralih dari SST menjadi PPN pada April 2015. Namun, setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan Mahathir Mohamad pada 2018.

Menurut Ismail, pemerintah menyadari persepsi negatif masyarakat terhadap penerapan PPN. Meski demikian, PPN dapat menjadi pilihan kebijakan yang tepat untuk mengatasi keterbatasan kas negara.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Pemerintah, sambungnya, juga akan merumuskan cara untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya PPN dan pemungutan pajak yang transparan. Pemerintah juga akan menjaga tarif PPN tidak terlalu tinggi dan membebani masyarakat.

"Jika kami memperkenalkan kembali PPN, kami harus mendidik masyarakat untuk menerimanya," ujar Ismail.

Sementara itu, Bank sentral Malaysia juga mendukung gagasan perdana menteri untuk kembali menerapkan PPN. Alasannya, kebijakan itu dinilai akan meringankan beban keuangan pemerintah yang sangat berat.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Bank Negara mendukung PPN dan tentu saja kita harus memikirkan waktu yang tepat untuk pengenaannya," kata Wakil Gubernur Bank Negara Marzunisham Omar seperti dilansir nikkei.com.

OECD sebelumnya menyarankan Malaysia menerapkan PPN kembali sebagai bagian dari strategi fiskal jangka menengah negara tersebut. PPN dinilai lebih efisien daripada SST karena sebagian besar bisnis dapat mengeklaim PPN yang dibebankan pemasok melalui mekanisme pajak masukan.

PPN juga diproyeksikan akan memperluas basis pajak Malaysia dan meningkatkan pengumpulan pajak. Ketika diterapkan, rata-rata pengumpulan GST tahunan bisa mencapai RM40 miliar atau sekitar Rp137,45 triliun.

Sementara itu, SST hanya mendatangkan penerimaan rata-rata RM25 miliar atau Rp82,42 triliun per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?