ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Juli 2024 | 14.41 WIB
Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Pemberitahuan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan survei terkait dengan e-bupot 21/26.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan survei dibagikan melalui email berdomain @pajak.go.id. Tidak semua wajib pajak akan menerima email ini. Pasalnya, survei dikirimkan kepada beberapa wajib pajak terpilih.

“DJP mengirimkan email blast dengan pengirim [email protected]. [Adapun] xxxx merupakan kode pembeda batch email blast untuk menghindari email terblokir oleh email provider, tulis DJP dalam sebuah pemberitahuan di Instagram, Rabu (3/7/2024).

Menurut otoritas pajak, masing-masing responden dalam survei ini akan memiliki kode unik. Adapun kode unik tersebut digunakan oleh masing-masing responden untuk mengisi survei melalui tautan forms.office.com.

Terkait dengan pemberitahuan tersebut, DJP juga meminta wajib pajak untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan. Survei ini tidak mengharuskan untuk membangi username serta password milik wajib pajak.  

Seperti diketahui, aplikasi e-bupot 21/26 yang sudah tersedia di DJP Online merupakan versi 2.0. Pembaruan melalui versi 2.0 memuat beberapa hal, salah satunya adalah penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Update versi 2.0. Penambahan penggunaan NPWP 16 digit/NITKU 22 digit sejak masa Juli 2024 pada kolom identitas wajib pajak yang dipotong (NPWP 15 digit masih diakomodir),” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Selain penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU, ada pula fitur baru dalam pembuatan bukti potong PPh 21 oleh pemotong. Kini, setiap bukti potong yang dibuat akan terdistribusi secara otomatis ke akun DJP Online pihak yang dipotong.

“Pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri di akun DJP Online miliknya pada menu Lapor -> Pra Pelaporan,” bunyi penjelasan DJP. Simak ‘Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.