PROFIL PERPAJAKAN BELANDA

Terdapat 3 Kategori PPh OP di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 10:30 WIB
Terdapat 3 Kategori PPh OP di Negara Ini

BELANDA atau dikenal dengan nama ‘Netherlands’ ini memiliki arti negara rendah. Hampir seperempat dari wilayah negara ini terletak di bawah permukaan laut.

Negara yang terletak di Eropa Barat ini, pada bulan Mei 2011 lalu meraih status sebagai negara paling bahagia menurut hasil yang diumumkan oleh OECD. Negeri Oranye ini merupakan eksportir gas alam terbesar ke-5 di dunia, selain itu juga eksportir hasil pertanian terbesar ke-2 di dunia setelah Amerika Serikat dengan komoditi utamanya adalah buah dan sayuran.

Sekitar 70% perekonomiannya bertumpu pada industri jasa. Pada tahun 2015 pertumbuhan ekonomi Belanda mengalami kenaikan hingga mencapai 2% persen, sementara pada 2014 hanya sebesar 0,9%. Sebagai negara maju, Belanda memiliki pendapatan per kapita yang tinggi yakni US$44.433 pada tahun 2015.

Baca Juga:
Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

Sistem Perpajakan

OTORITAS Pajak Belanda yang bernama Belastingdients mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan secara progresif untuk 2 lapisan penghasilan, yaitu sebesar 20% untuk penghasilan €0-200.000 dan sebesar 25% untuk penghasilan di atas €200.000.

Namun, pemerintah berencana akan menurunkan tarif PPh badan pada tahun mendatang. Selain memangkas tarif, pemerintah juga berencana untuk mengubah batasan tertinggi ambang batas penghasilan yang kena pajak menjadi €350.000 pada tahun 2021.

Baca Juga:
Sederet Larangan bagi WP Penerima Fasilitas Diskon PPh Badan di IKN

Untuk PPh orang pribadi, Belastingdients menerapkan tiga jenis tarif berdasarkan sumber penghasilan. Pertama, tarif progresif mulai dari 36,55-52%. Tarif progresif tersebut mengacu pada penghasilan kena pajak dari hasil bekerja dan kepemilikan rumah.

Sementara untuk penghasilan kena pajak yang berasal dari substantial interest dikenakan tarif flat sebesar 25%, dan untuk penghasilan kena pajak yang berasal dari tabungan dan investasi akan dikenakan tarif flat sebesar 30%.

Negara yang dijuluki sebagai Negeri Kincir Angin ini tidak memberlakukan pajak atas dividen, royalti dan bunga. Tarif standar PPN ditetapkan sebesar 21%.

Sampai saat ini, sudah lebih dari 95 negara yang melakukan penandatangan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Belanda, termasuk Indonesia salah satunya.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki Konstitusional
PDB Nominal US$ 752,5 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2% (2015)
Populasi 16,94 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 39,8% (2015)
Otoritas Pajak Belastingdients (Tax Revenue)
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan · 20% ≤ €200,000 · 25% > €200,000
Tarif PPh Orang Pribadi 36,55% - 52%
Tarif PPN 21%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti -
Tarif bunga -
Tax Treaty 95 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

Sabtu, 27 Mei 2023 | 12:00 WIB KPP MADYA DUA SEMARANG

Sambangi Usaha Milik WP, Pegawai Pajak Ajari Cara Hitung PPh Badan

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak