JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tingginya restitusi pajak pada tahun ini antara lain disebabkan oleh tertangguhnya pencairan restitusi selama 2 tahun.
Restitusi atas kelebihan pembayaran pajak pada 2 tahun lalu baru dicairkan pada tahun ini sehingga menekan postur penerimaan pajak pada Januari hingga Oktober 2025.
"Saya dapat masukan rupanya restitusi tahun ini adalah restitusi dari 2 tahun sebelumnya yang ditangguhkan. Jadi, tahun depan mestinya akan lebih kecil dibandingkan dampak negatifnya yang tahun ini. Jadi 2 tahun lalu ditangguhkan, ditaruh semua di tahun ini," ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Restitusi yang dikucurkan Ditjen Pajak (DJP) kepada para wajib pajak pada Januari hingga Oktober 2025 sudah mencapai Rp340,52 triliun atau bertumbuh 36,4%.
Restitusi senilai Rp340,52 triliun dimaksud terdiri atas restitusi PPh badan senilai Rp93,8 triliun dengan pertumbuhan sebesar 80% dan restitusi PPN senilai Rp238,86 triliun dengan pertumbuhan sebesar 23,9%.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun mengatakan pihaknya mencairkan restitusi senilai kurang lebih Rp250 triliun berdasarkan pemeriksaan atas tahun pajak 2023 dan 2024.
"Rp250 triliun Pak, pemeriksaan atas 2023-2024," ujar Bimo.
Dalam rangka memperbaiki kondisi ini, ke depan pengelolaan restitusi akan dilakukan oleh DJP bersama Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Harapannya, pelibatan DJSEF akan menciptakan pola pencairan restitusi yang lebih tertib.
Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan restitusi bila wajib pajak tersebut membayar pajak lebih dari pajak yang terutang.
Umumnya, wajib pajak mengajukan restitusi berdasarkan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP. Dalam pasal dimaksud, telah diatur bahwa pemeriksaan atas permohonan restitusi harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan.
Bila DJP tidak menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima lengkap, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dalam jangka waktu sebulan. (dik)
