JAKARTA, DDTCNews - DDTC Academy telah menggelar practical course bertajuk Strategi Persiapan PPh Badan Tahun Pajak 2025 selama dua hari, pada Rabu dan Kamis (26-27/11/2025).
Acara yang berlangsung secara hybrid ini diikuti 84 orang peserta. Selain berlangsung offline di Training Room DDTC Academy serta online melalui Zoom, sejumlah peserta juga mengikuti exclusive seminar di DDTC Hall, Menara DDTC.
Acara ini menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika, Specialist of DDTC Consulting Alfadella Octaviana Duraini, Khansa Mardhia Matovani, Jason Renaldy, dan Muhammad Yusuf Reza Adria.
Pada hari pertama pelaksanaan, pemateri membahas aspek fundamental dari penghitungan PPh badan. Peserta diajak untuk memahami pengklasifikasian penghasilan, pengidentifikasian biaya, cara rekonsiliasi transaksi tertentu, hingga ekualisasi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan dengan SPT Masa.

Kemudian, pada hari kedua, pemateri membahas tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisi SPT Tahunan badan berdasarkan PER-11/PJ/2025. Pemateri turut mengajak peserta untuk melakukan simulasi penghitungan PPh badan pada saat sesi praktik.
Topik practical course ini makin relevan menjelang akhir tahun, saat perusahaan perlu bersiap menyusun SPT Tahunan PPh badan. Terlebih, dirjen pajak telah menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang memuat bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.
Peraturan yang muncul sebagai bagian dari penyesuaian atas pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan itu pada akhirnya menuntut adaptasi dari wajib pajak. Harapannya, aspek administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan tepat.
Meski demikian, perlu diingat bahwa penyusunan SPT Tahunan PPh badan tidak hanya menuntut kepatuhan administrasi. Substansi tanggung jawab perusahaan tetap sama, yakni memastikan penghitungan pajak dilakukan dengan tepat.
Para peserta tampak antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian practical course yang diadakan secara hybrid ini. Antusiasme tersebut tercermin dari beragam pertanyaan yang diajukan kepada para pemateri, baik saat sesi pemaparan maupun diskusi interaktif.
Selain itu, yang tak kalah menarik dalam practical course ini, ada pembagian doorprize berupa buku terbitan DDTC yang berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua dan Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.
Sebanyak 4 peserta teraktif memperoleh buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua. Sementara itu, 5 peserta lainnya mendapatkan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional melalui undian yang melibatkan peserta offline maupun online.
Hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 39 buku. Diterbitkannya buku ini sebagai bentuk konkret dari sumbangsih DDTC untuk perpajakan yang lebih baik. Jumlah buku akan terus bertambah sebagai upaya membangun masyarakat melek pajak dan meningkatkan kualitas profesional pajak.
Untuk mendukung proses pembelajaran dan pelaksanaan kewajiban pajak perusahaan, rekaman pelatihan juga akan tersedia pada dashboard peserta melalui situs web DDTC Academy hingga 30 Januari 2026.
Melalui acara ini, DDTC Academy kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan kapasitas profesional pajak. Harapannya, setiap profesional pajak juga dapat mengantisipasi risiko yang berpotensi muncul, khususnya terkait administrasi kepatuhan pajak.

Acara Selanjutnya
Practical Course - Menghadapi Pemeriksaan serta Negosiasi Pajak dengan Kreativitas, Empati, dan Humor – Batch 2
Selanjutnya, DDTC Academy juga akan mengadakan practical course bertajuk Menghadapi Pemeriksaan serta Negosiasi Pajak dengan Kreativitas, Empati, dan Humor – Batch 2. Acara ini akan dilaksanakan secara offline pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC, Jakarta.
Pelatihan ini menghadirkan dua Certified Humor Professional (CHP) yang menggabungkan keahlian pajak dan sains humor. Mereka adalah Founder DDTC Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M Int. Tax, CHP dan Peneliti Humor IHIK3 Ulwan Fakhri, S.S., M.I.Kom., CHP.
Sebagai informasi kembali, practical course serupa (batch 1) sudah digelar pada akhir September 2025 di Menara DDTC dengan status full booked. Tingginya antusiasme publik pada batch sebelumnya mendorong DDTC Academy dan Institut Humor Indonesia Kini (IHIK3) untuk menghadirkan pelatihan ini kembali.
Pelatihan ini dirancang dengan kapasitas terbatas. Tujuannya, agar para pengajar dapat berinteraksi lebih dekat dengan peserta serta menciptakan suasana belajar yang efektif dan aplikatif. Hal ini diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman peserta dengan baik.
Seperti diketahui, proses pemeriksaan atau negosiasi pajak kerap diwarnai oleh ketegangan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Sering kali, hal ini justru menghambat penyelesaian yang adil untuk kedua belah pihak.
Dalam situasi tersebut, praktisi pajak dituntut untuk tidak hanya menguasai aspek teknis. Diperlukan kemampuan membaca situasi dan memahami lawan bicara agar proses pemeriksaan atau negosiasi pajak tetap konstruktif dan berimbang.
Hal tersebut sejalan dengan panduan United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2021) yang menekankan pentingnya soft skills bagi para praktisi pajak. Salah satu pendekatan yang terbukti efektif adalah memadukan kreativitas, empati, dan humor dalam strategi komunikasi. Tertarik ikut course ini? Daftar melalui situs web DDTC Academy sebelum kuota peserta kembali penuh.

Exclusive Seminar - Global Minimum Tax: Readiness Check
Setelah sukses menggelar Exclusive Seminar: Global Minimum Tax for Dummies, DDTC Academy akan kembali menggelar exclusive seminar terkait dengan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
Bertajuk Global Minimum Tax: Readiness Check, acara ini akan dilasanakan pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC. Segera daftar melalui situs web DDTC Academy.
Acara tersebut kembali menghadirkan beberapa profesional yang tergabung dalam DDTC Global Minimum Tax Expert Panel. Adapun expert panel ini didedikasikan untuk memberikan capacity building terkait dengan GMT. Pascaberlakunya PMK 136/2024, mereka telah berpengalaman memberikan pendampingan, melakukan riset, hingga menyusun advisori terkait implementasi ketentuan pajak minimum global kepada sejumlah perusahaan multinasional.
Mereka adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.SE., M.Sc. IBT., BKP., ADIT., Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina S.H., BKP., ADIT. dan Syadesa Anida Herdona, S.I.A., BKP., serta Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Rinaldi Adam Firdaus, S.E., BKP.
Dengan capacity building, wajib pajak pada akhirnya juga dapat mengecek kesiapan dalam menghadapi implementasi GMT. Apalagi, implementasi pengenaan GMT di Indonesia telah memasuki babak baru yang ditandai dengan status qualified atas penerapan income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) berdasarkan pada PMK 136/2024.
Terlebih, amendemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 212 memasukkan reformasi pajak internasional ketentuan model Pilar 2 yang merujuk amendemen International Accounting Standard (IAS) 12. Artinya, ada kewajiban pengungkapan terkait dengan GMT dalam laporan keuangan.
Bila tercakup pada tahun ini, entitas konstituen wajib membayar pajak tambahan pada 2026 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat pada 30 Juni 2027. Pastikan perusahaan Anda patuh dan mitigasi risikonya dari sekarang. Segera daftar melalui situs web DDTC Academy.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda) atau email [email protected].
