MALAYSIA

Terbang dari Malaysia? Siapkan Uang Lebih!

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 17:40 WIB
Terbang dari Malaysia? Siapkan Uang Lebih!

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengumumkan bagi siapa saja yang terbang keluar dari Malaysia harus membayar pajak dalam bentuk retribusi keberangkatan (departure levy) mulai dari RM8-RM150 (sekitar Rp27.000-Rp506.000) mulai 1 September 2019.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pemerintah menetapkan tarif retribusi keberangkatan tergantung pada tujuan di luar negeri dan kelas penerbangan. Retribusi tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemasukan untuk pariwisata domestik.

“Retribusi keberangkatan ini akan diberlakukan mulai 1 September 2019 dan tidak akan dikenakan pada bayi dan balita yang berusia di bawah 24 bulan,” demikian informasi yang dikutip Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Bagi penumpang yang terbang dari Malaysia ke negara-negara ASEAN, pungutan pemberangkatan dikenakan sebanyak RM8 untuk penumpang kelas ekonomi. Sementara itu, penumpang yang terbang selain kelas ekonomi akan dikenakan biaya RM50 (sekitar Rp168.000).

Penumpang kelas ekonomi yang terbang keluar dari Malaysia ke negara-negara lain di luar wilayah Asean akan dikenakan biaya keberangkatan RM20 (sekitar Rp67.000), dan RM150 jika terbang di selain kelas ekonomi.

Penumpang pesawat yang transit melalui Malaysia, jika mereka tiba di Malaysia dari luar negeri dan pergi—apakah itu di pesawat yang sama atau berbeda atau dengan nomor penerbangan yang sama atau berbeda—dari Malaysia ke tujuan berikutnya, diperkecualikan dari pungutan tersebut selama periode transitnya tidak melebihi 12 jam.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Pengecualian pengenaan retribusi juga berlaku untuk setiap kru yang bertugas di atas kendaraan apa pun, termasuk pesawat atau kapal, dan siapa pun yang mengendarai kendaraan jenis apa pun untuk penggunaan pribadi, termasuk pesawat atau kapal.

Menurut perintah dari Menteri Keuangan, beberapa operator transportasi juga dibebaskan dari keharusan mendaftar dan membebankan pajak keberangkatan pada penumpang. Sebab, jika retribusi itu dibebankan terhadap penumpang akan berdampak pada kenaikan harga tiket.

Berdasarkan Departure Levy Act 2019 Section 9, siapa pun yang gagal membayar retribusi keberangkatan tersebut dapat didenda hingga RM500.000 (sekitar Rp 1,7 miliar) atau dipenjara hingga 3 tahun, atau bisa keduanya.

Seperti dilansir malaymail.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keberangkatan 2019 disahkan oleh Dewan Rakyat dan Dewan Negara tahun ini. Undang-undang baru itu disetujui Kerajaan Malaysia pada 3 Juli, diumumkan pada 17 Juli, dan mulai berjalan 1 September ini. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu