ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan OP, Begini Cara Bayar Denda Rp100 Ribu

Dian Kurniati | Selasa, 04 April 2023 | 14:30 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan OP, Begini Cara Bayar Denda Rp100 Ribu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan denda terlambat menyampaikan SPT tahunan pada wajib pajak orang pribadi adalah senilai Rp100.000. Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP).

"Untuk teman-teman yang belum menyampaikan [SPT Tahunan], akan ada STP-nya yang menagih sanksi administrasinya. Ada lewat kurir dan secara online dimungkinkan juga. Ditunggu saja," katanya, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Dwi mengatakan undang-undang memang telah mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Pada wajib pajak orang pribadi, periode penyampaian SPT Tahunan 2022 ini telah berakhir pada 31 Maret 2023.

Mengenai sanksi denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan, dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak. Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun M-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing.

Meski telah lewat dari periode yang ditetapkan, Dwi meminta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini, kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan bagi orang pribadi tidak serta merta menjadi gugur meski telah lewat periode normal pelaporan.

Baca Juga:
Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

"Sistem masih akan menerima SPT tahunan yang belum disampaikan sampai jatuh tempo," ujarnya.

Hingga 31 Maret 2023, DJP telah menerima 12,01 juta SPT Tahunan 2022. Angka tersebut terdiri atas 11,68 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 333.000 wajib pajak badan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 11:30 WIB KP2KP PINRANG

Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Jumat, 22 September 2023 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

Kamis, 21 September 2023 | 15:55 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject karena SPPB Tak Ditemukan, DJP Beri Tips Ini

Kamis, 21 September 2023 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Baru 5.652 WP OP Terima Restitusi Dipercepat, Nilainya Rp24,9 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan