KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur mencatat kurang lebih ada 6.000 wajib pajak yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023. Konsekuensinya, mereka harus membayar sanksi administrasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan dari target PBB senilai Rp16 miliar, realisasi per 30 September 2023 mencapai Rp14,2 miliar. Artinya, masih ada wajib pajak yang belum melunasi PBB.

"Realisasi kurang sekitar Rp1,5 miliar untuk mencapai pagu yang telah ditetapkan. Kami upayakan sampai akhir tahun terrealisasi sepenuhnya," ujar Widodo, dikutip Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Menurut Widodo, sebagian wajib pajak belum melunasi PBB karena berdomisili di luar kota. Tak hanya itu, ada pula sebagian wajib pajak yang mengaku tidak memiliki dana untuk membayar PBB.

"Yang terlambat dikenai denda sedikitnya 2% dari nilai total pajak yang harus dibayarkan. Kami akan sisir sampai akhir tahun," ujar Widodo.

Widodo pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB secara elektronik nontunai lewat beragam aplikasi e-wallet, internet banking, e-commerce, dan aplikasi-aplikasi lain yang tersedia.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Lebih lanjut, Widodo mengatakan tunggakan PBB bakal menghambat pengurusan pengalihan hak serta pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam hal wajib pajak menjual propertinya.

"Intinya harus melunasi status pajaknya dulu," ujar Widodo seperti dilansir radartulungagung.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017