KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur mencatat kurang lebih ada 6.000 wajib pajak yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023. Konsekuensinya, mereka harus membayar sanksi administrasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan dari target PBB senilai Rp16 miliar, realisasi per 30 September 2023 mencapai Rp14,2 miliar. Artinya, masih ada wajib pajak yang belum melunasi PBB.

"Realisasi kurang sekitar Rp1,5 miliar untuk mencapai pagu yang telah ditetapkan. Kami upayakan sampai akhir tahun terrealisasi sepenuhnya," ujar Widodo, dikutip Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Menurut Widodo, sebagian wajib pajak belum melunasi PBB karena berdomisili di luar kota. Tak hanya itu, ada pula sebagian wajib pajak yang mengaku tidak memiliki dana untuk membayar PBB.

"Yang terlambat dikenai denda sedikitnya 2% dari nilai total pajak yang harus dibayarkan. Kami akan sisir sampai akhir tahun," ujar Widodo.

Widodo pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB secara elektronik nontunai lewat beragam aplikasi e-wallet, internet banking, e-commerce, dan aplikasi-aplikasi lain yang tersedia.

Baca Juga:
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

Lebih lanjut, Widodo mengatakan tunggakan PBB bakal menghambat pengurusan pengalihan hak serta pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam hal wajib pajak menjual propertinya.

"Intinya harus melunasi status pajaknya dulu," ujar Widodo seperti dilansir radartulungagung.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 12:00 WIB KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:30 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

Sabtu, 02 Desember 2023 | 11:30 WIB KOTA JAMBI

Optimalkan PAD, Pemkot Jambi Terjunkan Tim Tagih Pajak

Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran