LAPORAN OECD

Tax Ratio 16 Negara Asia Pasifik Naik, Indonesia Juga?

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:45 WIB
Tax Ratio 16 Negara Asia Pasifik Naik, Indonesia Juga?

Data perkembangan tax ratio negara-negara Asia Pasifik. (OECD)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat 16 negara Asia dan Pasifik yang mengalami peningkatan tax ratio. Selain itu, ada lima negara yang mengalami penurunan tax ratio.

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang mengalami peningkatan tax ratio pada 2018. OECD mencatat tax ratio Indonesia meningkat dari 11,5% pada 2017 menjadi 11,9% pada 2018. Simak artikel ‘OECD Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia-Pasifik’.

"Secara umum, peningkatan tax ratio di beberapa negara terjadi karena semakin tingginya penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak-pajak lain yang dikenakan atas barang dan jasa," ujar Head of the Tax Policy and Statistics Division OECD David Bradbury dalam konferensi video, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Peningkatan tax ratio paling tinggi tercatat terjadi di Nauru. Tax ratio negara tersebut meningkat 6,4 poin persentase dalam waktu setahun, disusul oleh Tokelau dan Mongolia yang berhasil meningkatkan tax ratio hingga 3,8 poin persentase dan 2,5 poin persentase.

Di Nauru, peningkatan tax ratio terjadi karena adanya peningkatan tarif pajak yang dikenakan kepada pekerja nonresiden, tarif pajak atas jasa, dan tarif pajak yang dikenakan atas dunia usaha.

Di Tokelau, tax ratio dapat meningkat pesat akibat adanya peningkatan cukai produk tembakau. Adapun peningkatan tax ratio di Mongolia terjadi akibat kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi serta adanya kenaikan tarif cukai yang dikenakan atas produk-produk tembakau dan alkohol.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

PPN juga turut berkontribusi terhadap peningkatan tax ratio Mongolia. Namun, peningkatan penerimaan PPN ini terjadi lebih karena banyaknya permohonan restitusi PPN pada Desember 2018 yang baru dicairkan pada 2019. Akibatnya, lebih bayar PPN yang belum dikembalikan kepada wajib pajak ini turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada 2018.

OECD mencatat negara-negara yang mengalami penurunan tax ratio terbesar dalam satu tahun adalah Malaysia, Singapura, dan Bhutan. Penurunan tax ratio Bhutan sebesar 1,4 poin persentase. Penurunan sebesar 0,9 poin persentase pada tax ratio Malaysia dan Singapura.

Penurunan tax ratio yang besar terjadi di Bhutan akibat turunnya penerimaan PPh sekaligus penerimaan pajak atas barang dan jasa yang masing-masing sebesar 0,5 poin persentase dan 1 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

"Hal ini terutama diakibatkan oleh dihapusnya pungutan atas bahan bakar impor dari India,” imbuhnya.

Pada Malaysia, penurunan tax ratio terjadi karena dihapuskannya pengenaan pajak barang dan jasa di negara tersebut. Akibatnya, penerimaan pajak atas barang dan jasa mengalami penurunan sebesar 1,8 poin persentase. Namun, penurunan ini dikompensasi oleh peningkatan penerimaan PPh sebesar 0,5 poin persentase. Data Jepang dan Australia merupakan perkembangan tax ratio dari 2016 ke 2017. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 08:57 WIB

Peningkatan Tax Ratio Indonesia merupakan tanda perkembangan yang baik dari kepatuhan perpajakan di Indonesia. Pemerintah selama ini telah secara gencar melakukan reformasi perpajakan yang mencakup beberapa pilar utama diantaranya sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, organisasi, dan regulasi perpajakan. Naiknya angka tax ratio mencerminkan keberhasilan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani untuk meningkatkan kesadaran pajak dan optimalisasi penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?