PENERIMAAN PAJAK

DPR Anggap Jebloknya Penerimaan Pajak Awal Tahun Tak Wajar, Kok Bisa?

Dian Kurniati
Jumat, 21 Maret 2025 | 14.13 WIB
DPR Anggap Jebloknya Penerimaan Pajak Awal Tahun Tak Wajar, Kok Bisa?

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun (kedua kanan, kemeja putih) berbincang dengan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (kiri) saat melakukan sidak di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai penerimaan pajak tidak semestinya mengalami kontraksi ketika kinerja kepabeanan dan cukai masih mampu tumbuh hingga Februari 2025.

Misbakhun mengatakan penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai biasanya memiliki tren serupa karena sama-sama dipengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dianggap wajar mengalami kontraksi karena terpengaruh penurunan harga komoditas di pasar global.

"Karena penerimaan bea cukai naik, sebenarnya tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Kalau ada penerimaan pajak turun, pasti ada problem technical coretax yang belum bisa kita jelaskan di mana letak permasalahan yang sebenarnya," katanya dalam Capital Market Forum 2025, Jumat (21/3/2025).

Misbakhun mengatakan pengembangan coretax administration system berangkat dari ide yang bagus untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, masih ditemukan berbagai kendala dalam 2 bulan pertama penerapan sistem baru tersebut.

Dia menjelaskan kendala dalam coretax system antara lain terkait akses pembayaran pajak. Kendala teknis inilah yang kemudian menyebabkan penerimaan pajak sejauh ini tidak setinggi yang diharapkan.

Seiring dengan upaya perbaikan coretax system, Misbakhun berharap kinerja penerimaan pajak nantinya dapat segera menguat. Selain itu, kinerja penerimaan pajak juga biasanya membaik ketika mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan, yakni Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2025 untuk wajib pajak badan.

"Situasi ini pasti biasanya kita akan mengalami rebound ketika kita bulan Maret dan bulan April. Kemudian baru kita PPh Pasal 25 dan seterusnya itu mulai di bulan-bulan selanjutnya," ujarnya.

Kinerja penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi 30,19% (year on year/yoy) hingga Februari 2024. Realisasinya baru senilai Rp187,8 triliun atau setara 8,6% dari target Rp2.189,31 triliun.

Sementara untuk kepabeanan dan cukai, realisasinya senilai Rp52,6 triliun atau tumbuh 2,1%. Penerimaan ini juga setara 17,5% dari target pada APBN 2025 senilai Rp301,6 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.