PRANCIS

OECD Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia-Pasifik

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 14:50 WIB
OECD Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia-Pasifik

Ilustrasi. (oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia menjadi yang terendah dari 21 yurisdiksi/negara di Asia-Pasifik pada 2018.

Catatan OECD tersebut dituangkan dalam laporan berjudul 'Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020' yang dipublikasikan hari ini, Kamis (23/7/2020). Untuk mengunduh laporan tersebut bisa dilihat di sini.

OECD mencatat rasio pajak Indonesia sebesar 11,9% pada 2018. Adapun Nauru merupakan negara di kawasan Asia-Pasifik dengan rasio pajak tertinggi sebesar 35,4% dan lebih tinggi ketimbang rata-rata negara anggota OECD sebesar 34,3%.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

"Kebanyakan negara Asia memiliki tax ratio di bawah 20%, sedangkan negara Pasifik punya tax ratio di atas 20% pada 2018 lalu," ujar Head of the Tax Policy and Statistics Division OECD David Bradbury dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2020).

Menurut OECD, struktur perekonomian dari suatu negara memiliki pengaruh yang besar terhadap rasio pajak di antaranya peran sektor pertanian terhadap ekonomi, keterbukaan suatu negara terhadap perdagangan internasional, dan peran ekonomi informal.

"Pertanian merupakan sektor yang cukup menantang untuk dipajaki. Pekerja pada sektor pertanian di negara berkembang cenderung memiliki penghasilan yang rendah dan belum terdaftar dalam administrasi perpajakan," tulis OECD dalam laporannya.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang menghadapi tantangan tersebut. OECD sendiri mencatat kontribusi sektor pertanian terhadap PDB Indonesia termasuk yang paling tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya.

Persoalan lainnya yang menyebabkan rasio pajak Indonesia cenderung rendah antara lain belum terbukanya terhadap perdagangan internasional, tingginya peranan ekonomi informal, masih adanya praktik pengelakan pajak, hingga basis pajak yang sempit.

Perlu dicatat, penghitungan rasio pajak yang dilakukan OECD atas 21 negara tersebut tidak hanya menghitung penerimaan pajak pusat. OECD juga menghitung penerimaan pajak daerah dan pembayaran jaminan sosial.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dalam konteks Indonesia, pembayaran jaminan sosial yang turut diperhitungkan antara lain iuran yang dibayarkan oleh masyarakat kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Bila tidak memperhitungkan pembayaran jaminan sosial, rasio pajak Indonesia berdasarkan perhitungan OECD mencapai 11,5% atau lebih rendah 0,4 poin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini