SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Tawarkan Sukuk Tabungan ST008, Kemenkeu: Pajak Rendah dan Zero Risk

Dian Kurniati | Senin, 01 November 2021 | 15:39 WIB
Tawarkan Sukuk Tabungan ST008, Kemenkeu: Pajak Rendah dan Zero Risk

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST008, mulai hari ini.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan ST008 menjadi salah satu instrumen pendanaan pemerintah yang ditujukan untuk program penanganan dampak lingkungan. Di sisi lain, ST008 termasuk investasi yang menguntungkan bagi masyarakat karena tanpa risiko dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi lebih rendah dari deposito.

"Untuk pajaknya sendiri 10%. Jauh di bawah pajak deposito yg 20%," katanya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Dwi mengatakan pemerintah menerbitkan ST008 untuk memenuhi kebutuhan pendanaan penanganan lingkungan. Dalam Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Menurutnya, masyarakat dapat berpartisipasi mendukung upaya pengendalian perubahan iklim dengan membeli ST008. Selain itu, investor juga akan diuntungkan karena memperoleh imbal atau kupon minimal (floating with floor) sebesar 4,8%.

Dwi menjamin ST008 akan menjadi instrumen investasi yang aman bagi investor karena dijamin 2 undang-undang (UU) sekaligus, yakni UU SBSN dan UU APBN.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

"Dengan 2 undang-undang tersebut, pastinya aman. Makanya kalau instrumen sukuk ini kita sebut zero risk," ujarnya.

Pemerintah menawarkan ST008 mulai hari ini sampai 17 November 2021. Dwi menyebut penawaran ST008 juga terjangkau bagi investor pemula karena dapat dipesan mulai Rp1 juta hingga Rp1 miliar.

Proses pemesanan pembelian ST008 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

ST008 jatuh tempo pada 10 November 2023 dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Meski demikian, terdapat fasilitas early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi