ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pemegang Saham Lama Masih Muncul di SPT Badan? Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 26 April 2026 | 08.00 WIB
Nama Pemegang Saham Lama Masih Muncul di SPT Badan? Begini Solusinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi terkait dengan nama-nama pemegang saham lama yang masih muncul di SPT Tahunan Badan, meski sudah dilakukan penghapusan oleh wajib pajak.

Melalui media sosial, warganet mengaku sudah melakukan penghapusan pemegang saham pada tabel Pihak Terkait di Coretax DJP. Namun demikian, nama pemegang saham lama ternyata masih muncul di SPT Tahunan Badan.

“Agar [pemegang saham lama] tidak masuk ke L2A SPT, pada bagian Tanggal Mulai diisi sesuai SK awal menjabat. Lalu, Tanggal Berakhir diisi tanggal sebelum 1 Januari 2025. Jika tanggal berakhir ≥ 1 Januari 2025, data tetap akan muncul di L2A SPT 2025,” jelas Kring Pajak, Minggu (26/4/2026).

Setelah mengatur Tanggal Berakhir sebelum 2025, wajib pajak kemudian dapat melakukan perubahan atau hapus status. Lalu, selesaikan proses perubahan data tersebut hingga centang pernyataan dan klik Submit.

Setelah melakukan perubahan data, lanjut Kring Pajak, wajib pajak dapat menghapus konsep SPT, lalu buat konsep SPT kembali. Setelah itu, posting SPT kembali dan cek kembali pada Lampiran L2A SPT Tahunan PPh Badan.

“Jika setelah dicoba cara di atas, ternyata masih terkendala maka wajib pajak bisa meminta dibuatkan tiket permasalahan sistem (MELATI) melalui Helpdesk KPP,” jelas Kring Pajak.

Selain via Helpdesk KPP, wajib pajak juga bisa menggunakan layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id, atau email pengaduan di [email protected] dengan menyertakan kronologi dan informasi lengkap atas kendala yang dialami.

Perlu diketahui, dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak badan yang berbentuk PT wajib untuk melampirkan daftar pemegang sahamnya. Seiring dengan berlakunya coretax system, pelaporan daftar pemegang saham dilakukan melalui Lampiran 2 Bagian A. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.