APBN 2025

Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Juni 2025 | 09.30 WIB
Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana Rp27,8 triliun dari penerbitan 2 produk surat berharga syariah negara (SBSN) ritel berupa sukuk ritel seri SR022T3 dan SR022T5.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penjualan sukuk ritel ini terdiri atas seri SR022T3 (tenor 3 tahun) senilai Rp20,98 triliun dan seri SR022T5 (tenor 5 tahun) senilai Rp6,85 triliun.

"Hasil penerbitan SR022 seluruhnya digunakan untuk pemenuhan pembiayaan APBN tahun anggaran 2025," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Sukuk ritel seri SR022 ditawarkan pada tanggal 16 Mei sampai dengan 18 Juni 2025 dengan akad Ijarah Asset to be Leased dan diterbitkan dengan underlying asset berupa barang milik negara (BMN) dan proyek APBN 2025.

SR022T3 jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2028 dan SR022T5 jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2030.

Sukuk ritel seri SR022 diterbitkan tanpa warkat dan bersifat tradable dengan menawarkan tingkat imbalan tetap (fixed rate). Imbal hasilnya untuk seri SR022T3 sebesar 6,45% per tahun, sedangkan seri SR022T5 sebesar 6,55% per tahun.

SR022 merupakan sukuk ritel kelima yang diterbitkan dalam 2 seri (dual tranches), yaitu seri SR022T3 (tenor 3 tahun) dan SR022T5 (tenor 5 tahun). Total investor SR022 mencapai 74.211 investor, yang terdiri atas 60.418 investor SR022T3 dan 18.952 investor SR022T5.

"Adapun jumlah investor baru SR022 sebanyak 17.841 investor, merupakan salah satu jumlah investor baru terbesar untuk SBSN Ritel tradable," tulis DJPPR.

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada sukuk ritel adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang semula 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.