JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memerintahkan seluruh samsat untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik lama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan masyarakat bisa membayar PKB meski tidak membawa KTP pemilik lama. Namun, pemilik harus melakukan balik nama pada tahun depan.
"Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP-nya, layani pengesahannya, bisa berlanjut pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Arahkan untuk balik nama di tahun ini," katanya, dikutip pada Minggu (26/4/2026).
Wibowo menuturkan Korlantas telah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai kendala pembayaran PKB akibat tidak adanya KTP pemilik lama.
Menurutnya, masalah tersebut timbul karena kendaraan bermotor berpindah tangan tanpa didukung dengan kelengkapan dokumen awal.
Sebagai solusi atas permasalahan ini, masyarakat diperkenankan untuk membayar PKB tanpa membawa KTP pemilik lama. Namun, masyarakat diminta untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor pada tahun depan.
"Arahkan [pemilik kendaraan] untuk balik nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi kalau memang masyarakat masih belum bisa untuk balik nama di tahun ini maksimal di tahun depan," ujar Wibowo.
Wibowo menjelaskan masyarakat kini bisa melakukan balik nama atas kendaraan bermotor bekas tanpa harus membayar BBNKB mengingat BBNKB atas kendaraan bermotor bekas telah dihapuskan melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBNKB. Sekarang [BBNKB] sudah dihapuskan, masyarakat hanya tinggal bayar PNBP," katanya.
Menurut Wibowo, balik nama diperlukan untuk meningkatkan validitas data kendaraan bermotor pada sistem electronic registration and identification (ERI). Data kendaraan pada ERI akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan berbagai kebijakan, mulai dari perpajakan, subsidi, hingga bansos. (rig)
