JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan 2 produk surat berharga syariah negara (SBSN) ritel jenis Sukuk Tabungan Seri ST015T2 (tenor 2 tahun) dan Green Sukuk Seri ST015T4 (tenor 4 tahun).
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penawaran ST015T2 dan ST015T4 menjadi bagian dari pembiayaan APBN 2025. Penawaran kedua seri SBSN ini juga bertujuan memperdalam pasar keuangan domestik.
"Pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap WNI untuk berinvestasi pada ST015 sekaligus menanamkan kebiasaan investasi cerdas sejak dini dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Rabu (12/11/2025).
Masa penawaran ST015T2 dan ST015T4 dibuka pada 10 November sampai 3 Desember 2025. ST015T2 dan ST015T4 menawarkan tingkat imbalan/kupon mengambang (floating with floor) minimal sebesar 5,2% per tahun untuk ST015T2 dan 5,45% per tahun untuk ST015T4.
ST015T2 dan ST015T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan sampai jatuh tempo kecuali pada periode early redemption. Early redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST015T2 dan ST015T4 oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.
Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ST015T2 dan maksimum Rp10 miliar untuk ST015T4. Proses pemesanan ST015T2 dan ST015T4 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada ST015T2 dan ST015T4 dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).
"Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN," tulis DJPPR.
Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada SBSN adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBSN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Tarif pajak yang sebelumnya 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)
