APBN 2025

Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Kantongi Rp18,7 Triliun

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 September 2025 | 18.00 WIB
Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Kantongi Rp18,7 Triliun
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana Rp18,7 triliun dari penerbitan 2 produk surat berharga syariah negara (SBSN) ritel berupa sukuk ritel seri SR023T3 dan SR023T5.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan angka ini terdiri atas penjualan sukuk ritel seri SR023T3 (tenor 3 tahun) senilai Rp12,14 triliun dan seri SR023T5 (tenor 5 tahun) senilai Rp6,58 triliun.

"Hasil penerbitan SR023 seluruhnya digunakan untuk pemenuhan pembiayaan APBN tahun anggaran 2025," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Sukuk ritel seri SR023 ditawarkan pada tanggal 22 Agustus sampai dengan 15 September 2025 dengan akad ijarah asset to be leased dan diterbitkan dengan underlying asset berupa barang milik negara (BMN) dan proyek APBN 2025.

SR023T3 jatuh tempo pada tanggal 10 Oktober 2028, sedangkan SR023T5 jatuh tempo pada tanggal 10 Oktober 2030.

Sukuk ritel seri SR023 diterbitkan tanpa warkat dan bersifat tradable dengan menawarkan tingkat imbalan tetap (fixed rate). Imbal hasilnya untuk seri SR023T3 sebesar 5,8% per tahun, sedangkan seri SR023T5 sebesar 5,95% per tahun.

SR023 merupakan sukuk ritel keenam yang diterbitkan dalam 2 seri (dual tranches), yaitu seri SR023T3 (tenor 3 tahun) dan SR023T5 (tenor 5 tahun). Total investor SR022 mencapai 43.160 investor, yang terdiri atas 31.936 investor SR023T3 dan 13.939 investor SR023T5.

"Adapun jumlah investor baru SR023 sebanyak 9.026 investor," tulis DJPPR.

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada sukuk ritel adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang semula 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.