JEPANG

Tarik Profesional Asing, Pungutan Pajak Warisan Bakal Dihapus

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 10:31 WIB
Tarik Profesional Asing, Pungutan Pajak Warisan Bakal Dihapus

Ilustrasi. Warga memakai masker pelindung, ditengah wabah penyakit virus Corona (Covid-19), melewati layar yang menunjukkan indeks saham Nikkei diluar bursa saham di Tokyo, Jepang, Kamis (5/11/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon/NZ/djo

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana menghapus ketentuan pajak warisan yang selama ini menjadi disinsentif bagi warga negara asing (WNA) untuk bekerja dalam waktu lama di negara tersebut.

Pada sistem yang berlaku saat ini, aset-aset yang terletak di luar negeri milik WNA di Jepang akan menjadi objek pajak warisan apabila WNA bersangkutan bertempat tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun.

Akibat kebijakan pajak warisan yang berlaku saat ini, tidak sedikit tenaga profesional asing sektor finansial yang pergi meninggalkan Jepang sebelum 10 tahun demi menghindari kewajiban pajak warisan tersebut.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Ketentuan khusus akan diluncurkan oleh pemerintah guna mengecualikan ketentuan pajak warisan tersebut kepada WNA yang bekerja di Jepang," ujar seorang pejabat Pemerintahan Jepang yang enggan disebutkan namanya, dikutip Kamis (26/11/2020).

Relaksasi itu menjadi salah satu upaya Pemerintah Jepang untuk menarik WNA dengan keahlian pada sektor finansial. Insentif lainnya juga akan diluncurkan demi memuluskan rencana Jepang menjadi financial hub internasional menggantikan Hong Kong.

Selain pajak warisan, ada juga usulan kebijakan yang memungkinkan korporasi yang tidak terdaftar di bursa efek untuk mengklaim pembayaran remunerasi kepada pimpinan perusahaan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Insentif yang akan kami berikan nantinya akan memberikan pesan bahwa Jepang menginginkan WNA tetap tinggal dan bekerja dalam waktu yang lebih lama di Jepang," ujar pejabat tersebut seperti dilansir kyodonews.net.

Untuk diketahui, terdapat tiga kota yang dicalonkan Pemerintah Jepang sebagai pusat sektor finansial se-Asia menggantikan Hong Kong. Tiga kota yang dimaksud tersebut antara lain Tokyo, Osaka, dan Fukuoka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024