SEOUL, DDTCNews - Sejumlah anggota parlemen Korea Selatan menyerukan pelonggaran ketentuan pajak warisan.
Anggota Parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat Choi Eun-seok mengusulkan penurunan tarif pajak warisan dan hibah tertinggi dari 50% menjadi 30%. Selain itu, anggota parlemen dari partai oposisi ini juga mengusulkan pembebasan pajak atas properti warisan dari pasangan.
"Partai Kekuatan Rakyat setuju untuk melonggarkan ketentuan dalam UU Pajak Warisan dan Hibah ke arah yang lebih longgar daripada sekarang," katanya, dikutip pada Sabtu (8/11/2025).
Rencana merevisi UU Pajak Warisan dan Hibah telah mengemuka baik dari partai oposisi maupun partai penguasa. Meskipun terdapat perbedaan dalam angka-angka tertentu, kedua partai setuju untuk melonggarkan ketentuan pajak warisan.
Dari partai yang berkuasa, Anggota Parlemen Park Hong-geun dan Ahn Do-geol mengajukan revisi undang-undang untuk memperluas penerima manfaat yang memenuhi syarat dan jumlah pengurangan warisan untuk rumah bersama. Usulan kedua anggota parlemen tersebut sama, yaitu menambahkan pasangan sebagai pihak yang memenuhi syarat untuk pengurangan warisan rumah bersama, tetapi mereka berbeda dalam hal batas pengurangan.
Batas pengurangan warisan untuk rumah bersama saat ini adalah KRW600 juta atau Rp6,86 miliar. Park mengusulkan untuk menaikkannya menjadi KRW900 juta atau Rp10,29 miliar, sementara Ahn mengusulkan KRW800 juta atau Rp9,15 miliar.
Meskipun relaksasi ketentuan pajak warisan mengemuka di parlemen, agenda ini belum masuk di usulan reformasi pajak yang disampaikan pemerintah. Isu pajak warisan dan hibah juga tidak disebutkan dalam janji kampanye Presiden Lee Jae-myung.
Ketika dimintai tanggapan, Lee menyampaikan bakal mempertimbangkan revisi ketentuan pajak warisan.
"Saya rasa perlu untuk menaikkan batas pengurangan pajak warisan," ujarnya dilansir biz.chosun.com.
Batas pengurangan pajak warisan saat ini diatur hingga KRW1 miliar atau Rp11,4 miliar, yang terdiri atas pengurangan tetap sebesar KRW500 juta ditambah pengurangan pasangan sebesar KRW500 juta. Oleh karena itu, jika mendapat warisan dari pasangan, tidak ada pajak yang terutang hingga KRW1 miliar.
Pada acara tersebut, Lee mengusulkan peningkatan batas pengurangan pajak warisan dari KRW1 miliar menjadi KRW1,8 miliar. Menurutnya, batas tersebut harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi karena batas pengurangan tersebut sudah ditetapkan sejak 1997. (dik)
