ARAB SAUDI

Tarif PPN Jadi 15%, Otoritas Pajak Temukan Ribuan Pelanggaran

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juli 2020 | 16:27 WIB
Tarif PPN Jadi 15%, Otoritas Pajak Temukan Ribuan Pelanggaran

Pemandangan pasar mobil saat sejumlah orang berkumpul untuk membeli kendaraan sebelum kenaikan PPN menjadi 15% di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (27/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed bin Mansour/AWW/djo

RIYADH, DDTCNews—Otoritas pajak Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT) mencatat terdapat 1.685 pelanggaran sepanjang pekan pertama ini seusai adanya kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020.

"Kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak memungut pajak sesuai dengan tarif baru. Banyak PKP yang memungut PPN lebih rendah dari 15% dari konsumen," tulis Gulf News dalam pemberitaannya, dikutip Kamis (9/7/2020).

Dalam menjamin sektor usaha memenuhi ketentuan PPN terbaru, GAZT mengerahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan secara nasional. Inspeksi ditargetkan atas usaha ritel, restoran, dan usaha-usaha perdagangan lainnya.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

GAZT mencatat kebanyakan pelanggaran atas ketentuan PPN terbaru terjadi di kota-kota besar seperti Riyadh sebanyak 201 pelanggaran, Jeddah 181 pelanggaran, dan Al-Ahsa 155 pelanggaran.

Dari hasil temuan itu, GAZT meminta para pemungut PPN untuk mematuhi ketentuan baru PPN 15%. GAZT berkomitmen terus melanjutkan pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan PKP dalam menjalankan ketentuan terbaru ini.

GAZT juga mengajak konsumen untuk melaporkan PKP yang tidak mengenakan PPN 15% melalui sambungan telepon, laman resmi, dan bahkan melalui aplikasi PPN yang tersedia untuk ponsel pintar.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kerajaan Arab Saudi sebelumnya mengumumkan kenaikan tarif PPN pada 11 Mei 2020. Kenaikan PPN ini dilatarbelakangi oleh turunnya harga minyak yang selama ini menjadi penyokong penerimaan Arab Saudi.

Kenaikan PPN ini tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat. Meski begitu, kerajaan tetap menaikkan tarif PPN tersebut lantaran kebutuhan penerimaan negara yang makin besar seiring dengan pandemi Covid-19.

Selain kenaikan tarif PPN, Kerajaan Arab Saudi juga melakukan upaya penghematan anggaran sekaligus menandakan berakhirnya era belanja besar-besaran yang dilakukan oleh Arab Saudi pada periode sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya