KERAJAAN Denmark adalah negara yang memiliki iklim bisnis terbaik di dunia. Denmark yang menganut konsep ekonomi kapitalis pasar campuran sekaligus kesejahteraan sosial masuk dalam kategori negara yang mempunyai pendapatan tertinggi di dunia.
Sistem perekonomian modern Denmark dimulai sejak awal abad ke-20, terutama ketika depresi ekonomi (great depression) pada 1930’an yang melanda wilayah Amerika dan Eropa. Kala itu pemerintah Denmark mengambil kebijakan menyuntikkan modal ke pasar untuk menggerakkan perekonomian. Terbukti, perekonomian sektor riil tetap bertumbuh pada saat krisis.
Sebagai negara dengan pendapatan tertinggi di dunia, Denmark juga dikenal sebagai salah satu negara yang paling tidak korup di dunia berdasarkan indeks persepsi korupsi. Denmark menempati posisi ke dua setelah Selandia Baru.
Sistem Perpajakan
OTORITAS Pajak Denmark yang disebut sebagai SKAT, menetapkan tarif pajak penghasilan badan flat sebesar 22%, namun khusus untuk industri minyak dan gas bumi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi yakni 25%.
Sistem pajak penghasilan orang pribadi di Denmark bersifat progresif hingga 55,8%. Ini berarti semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar pajak yang harus dibayarkan. Pengenaan pajak dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu pajak nasional (pusat), pajak daerah, pajak kontribusi kesehatan, pajak pasar tenaga kerja, dan pajak gereja.
Untuk pajak pusat ditetapkan secara progresif, sedangkan pajak daerah ditetapkan secara flat (tetap). Penghasilan dari DKK43.442 sampai DKK479.600 dikenakan tarif terendah 10,8% dan penghasilan di atas DKK479.600 dikenakan tarif tertinggi 15%. Adapun untuk pajak daerah dikenakan sebesar 24,91%.
Semua penghasilan dari pekerjaan atau wirausaha dikenakan pajak sebesar 8% sebelum pajak penghasilan. Pajak ini disebut gross tax (Danish: Arbejdsmarkedsbidrag). Pajak kontribusi kesehatan tahun ini ditetapkan sebesar 2%. Tarif tersebut akan berkurang menjadi 1% pada 2018 dan mulai 1 Januari 2019 pajak kontribusi kesehatan akan dihapuskan.
Pajak gereja diberlakukan pada tarif tetap, tergantung pada kota yang bersangkutan. Tarif berkisar antara 0,41% - 1,3%, namun secara rata-rata tarif yang dikenakan adalah 0,87%. Pajak gereja diberlakukan oleh pemerintah kota dan hanya dikenakan untuk anggota Gereja Denmark (Lutheran).
Di Denmark, pajak pertambahan nilai (PPN) umumnya diterapkan tarif standar 25%. Tarif PPN di Denmark adalah salah satu yang tertinggi, setelah Norwegia dan Swedia. Sementara, layanan transportasi umum orang pribadi, layanan perawatan kesehatan, penerbitan surat kabar, sewa tempat, dan agen perjalanan dibebaskan dari PPN.
Pemotongan pajak (withholding tax) dikenakan sebesar 27% untuk pajak dividen dan 22% untuk pajak bunga dan royalti. Hingga saat ini, Pemerintah Denmark telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 75 negara.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Parlementer |
PDB Nominal | US$306,14 miliar (2016) |
Pertumbuhan ekonomi | 1,7% (2016) |
Populasi | 5,73 juta jiwa (2016) |
Tax Ratio | 34,12% (20 15) |
Otoritas Pajak | The Danish Customs and Tax Administration (SKAT) |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 22% |
Tarif PPh Orang Pribadi | Progresif hingga 55,8% |
Tarif PPN | 25% |
Tarif pajak dividen | 27% |
Tarif pajak royalti | 22% |
Tarif pajak bunga | 22% |
Tax Treaty | 75 negara |