SESUAI dengan PER-11/PJ/2025, Lampiran 2 Bagian A: Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba yang Dibagikan serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris wajib diisi dan disampaikan bagi seluruh wajib pajak badan.
Sesuai dengan petunjuk pengisian yang dimuat dalam Lampiran PER-11/PJ/2025, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan wajib pajak. Salah satu catatan yang disampaikan terkait dengan wajib pajak yayasan dan wajib pajak perusahaan masuk bursa.
Selain Lampiran 2 Bagian A, ada sejumlah dokumen lampiran yang wajib disampaikan semua wajib pajak. Ada juga dokumen untuk wajib pajak dengan kriteria atau kondisi tertentu. Simak ‘Cek, Ini Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang Dipersyaratkan’.
Kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan sesuai dengan PER-11/PJ/2025 akan meminimalisasi risiko ketidakpatuhan, terutama dari sisi administrasi. Terlebih, ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 berlaku sebagai penyesuaian dengan implementasi Coretax.
Adapun bentuk formulir dan lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan juga akan diulas dalam exclusive webinar DDTC Academy bertajuk Memperkuat Kesiapan dalam Penyusunan SPT PPh Badan. Acara ini akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 09.00-12.00 WIB secara online melalui Zoom (live dari studio lantai 1 Menara DDTC).
Acara akan menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance), yaitu Senior Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Annisa Rahmawati.

Daftar melalui situs web DDTC Academy. Pendaftaran akan ditutup besok, Rabu, 4 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.
Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
