KEPPRES 38/2025

Pemerintah Akan Perbarui Perpres terkait Bidang Usaha Penanaman Modal

Muhamad Wildan
Selasa, 03 Februari 2026 | 13.00 WIB
Pemerintah Akan Perbarui Perpres terkait Bidang Usaha Penanaman Modal
<p>Ilustrasi. Foto udara salah satu pabrik kimia di Kota Cilegon, Banten, Jumat (30/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kemenko Perekonomian, pemerintah akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) baru mengenai bidang usaha penanaman modal.

Perpres dimaksud diperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pada Pasal 12 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

"Program Penyusunan Perpres sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi Diktum Kedua Keppres 38/2025, dikutip pada Selasa (3/2/2026).

Perpres bidang usaha penanaman modal akan mengatur kriteria bidang usaha yang diberikan insentif fiskal, mulai dari tax allowance, tax holiday, investment allowance, dan super tax deduction.

Tak hanya itu, perpres bidang usaha penanaman modal juga akan memuat kriteria bidang usaha yang dialokasikan untuk UMKM serta bidang usaha yang hanya untuk penanaman modal dalam negeri, bidang usaha dengan pembatasan modal asing, bidang dengan persyaratan khusus, dan bidang usaha untuk minuman beralkohol.

Terakhir, perpres bidang usaha penanaman modal bakal memuat grandfather clause bagi pelaku usaha eksisting yang melakukan perluasan usaha, penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di bidang usaha yang sama.

Kemenko Perekonomian selaku pemrakarsa perpres bidang usaha penanaman modal berkewajiban untuk menyusun rancangan perpres dan menyampaikan perkembangannya kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) setiap kuartal.

Sementara itu, Kemenkum akan melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan rancangan perpres untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden.

Untuk diperhatikan, Keppres 38/2025 ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud.

Sebagai informasi, perpres yang mengatur tentang bidang usaha penanaman modal saat ini ialah Perpres 10/2021 s.t.d.d. Perpres 49/2021.

Perpres 10/2021 s.t.d.d Perpres 49/2021 memuat daftar bidang usaha prioritas, daftar bidang usaha yang dialokasikan untuk atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, serta daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.