PP No. 55/2019

Tarif PPh Bunga Semua Obligasi Jadi 5%, Ini Kata Menko Darmin

Redaksi DDTCNews
Minggu, 25 Agustus 2019 | 15.23 WIB
Tarif PPh Bunga Semua Obligasi Jadi 5%, Ini Kata Menko Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menyamakan perlakuan pajak penghasilan atas bunga obligasi jenis investasi DIRE, DINFRA dan KIK-EBA dengan instrumen invetasi reksadana.

Menko Perekonomian Darmin Nasution  mengatakan kebijakan tersebut tidak lain untuk menarik minat investor pada pembiayaan infrastruktur. Menurutnya, beban pajak yang berkurang akan membuat ketiga instrumen investasi tersebut menjadi menarik.

"[PPh jadi 5%] itu artinya untuk insetif-lah, sehingga return invetasi jadi kompettif, " katanya di Kantor Kemenko, Jumat (23/8/2019).

Mantan Dirjen Pajak itu menyatakan komponen pajak merupakan salah satu pertimbangan dalam memanfaatkan instrumen investasi. Oleh karena itu, pemerintah merilis PP No. 55/2019 untuk mengakomodasi pembiayaan infrastruktur memliki beban pajak yang sama dengan instrumen lain yang sejenis seperti reksadana.

Terlebih saat ini pemerintah tengah gencar untuk membangun infrastruktur. Dukungan swasta dibutuhkan agar proses membangun konektivitas tidak bergantung sepenuhnya kepada anggaran negara.

"[Untuk tingkat kompetitif instrumen investasi] tentu akan terpengaruh karena pajaknya lebih rendah. Jadi bukan soal menarik saja," paparnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No.55/2019 merupakan perubahan kedua atas PP No.16/2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.

Sebelumnya, revisi pertama tercantum dalam PP No.100/2013, di mana hanya mencantumkan beban pajak obligasi sebesar 5% sampai 2020 dan 10% untuk tahun fiskal 2021 dan seterusnya hanya berlaku untuk wajib pajak untuk instrumen investasi jenis reksadana.

Kemudian, bagian tarif pajak yang tercantum dalam Pasal 3 bagian (d) tersebut direvisi dalam PP No.50/2019. Aturan terbaru menyebutkan pajak atas bunga obligasi dari dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana inverstasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA) juga mendapat fasilitas yang serupa dengan reksadana.

Poin d dalam pasal 3 tersebut menyebutkan bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak reksa dana dan wajib pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% sampai 2020. Kemudian tarif 10% untuk 2021 dan seterusnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.