PP No. 55/2019

Tarif PPh Bunga Semua Obligasi Jadi 5%, Ini Kata Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Agustus 2019 | 15:23 WIB
Tarif PPh Bunga Semua Obligasi Jadi 5%, Ini Kata Menko Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menyamakan perlakuan pajak penghasilan atas bunga obligasi jenis investasi DIRE, DINFRA dan KIK-EBA dengan instrumen invetasi reksadana.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan tersebut tidak lain untuk menarik minat investor pada pembiayaan infrastruktur. Menurutnya, beban pajak yang berkurang akan membuat ketiga instrumen investasi tersebut menjadi menarik.

"[PPh jadi 5%] itu artinya untuk insetif-lah, sehingga return invetasi jadi kompettif, " katanya di Kantor Kemenko, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga:
Catat! SBN Khusus Peserta PPS Tetap Kena PPh atas Bunga Obligasi

Mantan Dirjen Pajak itu menyatakan komponen pajak merupakan salah satu pertimbangan dalam memanfaatkan instrumen investasi. Oleh karena itu, pemerintah merilis PP No. 55/2019 untuk mengakomodasi pembiayaan infrastruktur memliki beban pajak yang sama dengan instrumen lain yang sejenis seperti reksadana.

Terlebih saat ini pemerintah tengah gencar untuk membangun infrastruktur. Dukungan swasta dibutuhkan agar proses membangun konektivitas tidak bergantung sepenuhnya kepada anggaran negara.

"[Untuk tingkat kompetitif instrumen investasi] tentu akan terpengaruh karena pajaknya lebih rendah. Jadi bukan soal menarik saja," paparnya.

Baca Juga:
Investor SBN Lebih Cuan karena PPh Obligasi Turun, Saatnya Investasi?

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No.55/2019 merupakan perubahan kedua atas PP No.16/2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.

Sebelumnya, revisi pertama tercantum dalam PP No.100/2013, di mana hanya mencantumkan beban pajak obligasi sebesar 5% sampai 2020 dan 10% untuk tahun fiskal 2021 dan seterusnya hanya berlaku untuk wajib pajak untuk instrumen investasi jenis reksadana.

Kemudian, bagian tarif pajak yang tercantum dalam Pasal 3 bagian (d) tersebut direvisi dalam PP No.50/2019. Aturan terbaru menyebutkan pajak atas bunga obligasi dari dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana inverstasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA) juga mendapat fasilitas yang serupa dengan reksadana.

Poin d dalam pasal 3 tersebut menyebutkan bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak reksa dana dan wajib pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% sampai 2020. Kemudian tarif 10% untuk 2021 dan seterusnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Februari 2022 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! SBN Khusus Peserta PPS Tetap Kena PPh atas Bunga Obligasi

Rabu, 22 September 2021 | 17:55 WIB KONSULTASI PAJAK

Is Bond Interest Tax Rate Reduction Only for Non-Resident Taxpayers?

Rabu, 22 September 2021 | 17:55 WIB KONSULTASI PAJAK

Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi, Apakah Hanya untuk WPLN?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M