UU HPP

Tarif Naik, Kemenkeu Segera Rilis 14 PMK Klaster PPN Turunan UU HPP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 April 2022 | 06.00 WIB
Tarif Naik, Kemenkeu Segera Rilis 14 PMK Klaster PPN Turunan UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyampaikan segera menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan klaster pajak pertambahan nilai (PPN) dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan pelaksana UU HPP juga sebagai respons kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Masyarakat sebagai wajib pajak memerlukan aturan turunan tersebut untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif PPN yang ada.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut, Rahayu menjabarkan 14 PMK tersebut antara lain:

  1. PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE
  2. PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
  3. PMK tentang PPN atas LPG Tertentu
  4. PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau
  5. PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
  6. PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
  7. PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
  8. PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu
  9. PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN
  10. PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
  11. PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
  12. PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
  13. PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
  14. PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi   

"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," ujar Rahayu. 

Seperti diketahui, tarif PPN resmi naik menjadi 11% per Kamis (1/4/2022) ini. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa produk sembako dan jasa pendidikan tetap dibebaskan PPN.

Selain itu, terdapat beberapa barang/jasa lain yang juga dibebaskan dari pungutan pajak atas konsumsi tersebut. Penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat pasal 7 UU 7/2021 tentang HPP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.